• Nusa Tenggara Timur

Sidang Pidana Pemilu Pemalsuan Dokumen Caleg di Sabu Raijua Digelar Maraton

Imanuel Lodja | Jum'at, 14/07/2023 06:49 WIB
Sidang Pidana Pemilu Pemalsuan Dokumen Caleg di Sabu Raijua Digelar Maraton Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang menggelar sidang perdana tindak pidana Pemilu terkait dugaan pemalsuan dokumen (KTP) salah satu calon legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Sabu Raijua, Kamis (13/7/2023). Sidang dipimpin ketua majelis hakim, Agus Cakra Nugraha didampingi hakim anggota,Putu Dima Indra, dan Murthada Mohammad Mberu.

KATANTT.COM--Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang menggelar sidang perdana tindak pidana Pemilu terkait dugaan pemalsuan dokumen (KTP) salah satu calon legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Sabu Raijua, Kamis (13/7/2023). Sidang dipimpin Hakim ketua, Agus Cakra Nugraha, SH MH didampingi Putu Dima Indra, SH dan Murthada Moh. Mberu, SH MH.

Sidang menghadirkan tiga orang terdakwa masing-masing Yan Quarius Bunga (45), warga Desa Pedaro, Kecamatan Hawu Mehara, Kabupaten Sabu Raijua yang juga Caleg PKB Dapil Sabu Raijua II.

Marthen Raga (29), warga Desa Menia, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua selaku operator data PKB dan Venos Oktovianus Lado (44), warga Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang yang juga ketua DPC PKB Kabupaten Sabu Raijua. Ketiga terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Ali Antonius, SH.

Sidang dimulai pukul 10.00 wita dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Sabu Raijua. Jaksa dalam dakwaan nya menyebutkan kalau sekitar Kamis (22/11/2022), terdakwa membuat dokumen palsu untuk jadi caleg.

Marthen Raga mengedit KTP dan merubah pekerjaan Yan Quarius Bunga dari kepala desa menjadi wiraswasta. Usai pembacaan dakwaan, penasehat hukum terdakwa keberatan dengan apa yang disampaikan JPU. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa mengajukan keberatan pada hari yang sama.

Sidang pun diskors sampai pukul 16.00 wita guna memberikan kesempatan kepada penasehat hukum mengajukan keberatan dan pembelaan. Majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada JPU untuk mempelajari eksepsi terdakwa hingga pukul 19.00 wita. Sidang diagendakan secara maraton hingga malam hari guna menuntaskan kasus ini.

FOLLOW US