• Nusa Tenggara Timur

Puluhan CTKI Ilegal Diamankan Polda NTT

Imanuel Lodja | Senin, 01/05/2023 16:22 WIB
Puluhan CTKI Ilegal Diamankan Polda NTT parat keamanan dari Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT mengamankan 41 orang calon tenaga kerja Indonesia (CTKI) bersama satu orang perekrut. Puluhan CTKI ilegal ini diamankan di Kabupaten Lembata dan Kota Kupang pada Sabtu (29/4/2023) dan Minggu (30/4/2023)

KATANTT.COM--Aparat keamanan dari Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT mengamankan 41 orang calon tenaga kerja Indonesia (CTKI) bersama satu orang perekrut. Puluhan CTKI ilegal ini diamankan di Kabupaten Lembata dan Kota Kupang pada Sabtu (29/4/2023) dan Minggu (30/4/2023).

Awalnya polisi mengamankan 16 orang terdiri dari 15 orang CTKI dan satu orang perekrut di pelabuhan Tenau Kota Kupang. Sementara 25 orang lagi diamankan di Lewoleba, Kabupaten Lembata pada Minggu (30/4/2023). Namun 40 orang CTKI dan satu orang perekrut sudah diamankan di Polda NTT dan ditangani penyidik subdit IV Ditreskrimum Polda NTT.

Sebanyak 15 orang CTKI yang diamankan polisi di Pelabuhan Tenau kota Kupang akhir pekan lalu berasal dari kabupaten Malaka, Timor Tengah Selatan (TTS), Kota Kupang dan Kabupaten Kupang. Ikut diamankan satu orang perekrut yakni Melki Misa (38), warga Desa Kualeu, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten TTS.

Pada Sabtu (29/4/2023) sekitar pukul 19.15 wita, 15 CTKI dan satu perekrut diamankannya di Pelabuhan Tenau Kupang. Mereka rencananya akan diberangkatkan ke Sabah – Malaysia melalui Nunukan menggunakan kapal laut KM Bukit Siguntang.

Pihak KP3 Laut Tenau melaporkan ke Ditreskrimum Polda NTT dan Satgas PPMI dari Dinas Nakertrans Propinsi NTT. Polisi dan tim Satgas PPMI langsung mengamankan 15 orang dan 1 orang perekrut beserta KTP dan tiket keberangkatan kapal laut Bukit Siguntang.

Diperoleh informasi kalau 15 orang tersebut diberangkatkan tanpa adanya prosedur yang lengkap. Hanya bermodalkan KTP. Dari 15 orang tersebut, ada 1 orang CTKI yang masih berumur 17 tahun 2 bulan. Perekrut mengatasnamakan PT Usahawan Borneo yang berada di Sabah–Malaysia.

Saat itu, CTKI yang diberangkatkan sebenarnya ada 40 orang. Namun yang berhasil diamankan saat itu hanya 15 orang dan 1 orang perekrut. Sementara 25 orangnya sudah berhasil naik ke KM Bukit Siguntang dan sudah berangkat sebelum diketahui oleh petugas di Pelabuhan Tenau Kupang.

Mereka berangkat ke Lewoleba Kabupaten Lembata. Selanjutnya pihak Polda NTT meminta bantuan Polres Lembata mengamankan 25 orang CTKI karena sudah terlanjur berlayar dengan KM Bukit Siguntang. Minggu (30/4/2023), sekira pukul 03.10 wita diamankan 25 CTKI di Pelabuhan Lewoleba Kabupaten Lembata diatas KM Bukit Siguntang.

Sebanyak 25 orang CTKI ini dibawa ke Polres Lembata untuk pemeriksaan. Dari 25 orang CTKI ini, terdapat 1 orang anak dibawah umur yakni Marter Tamonob (15) yang berasal dari Oenlasi Kabupaten TTS.

Jemi Kobi, salah satu CTKI yanh berasal dari Bimeta, Kabupaten TTS mengaku kalau ada 41 orang yang hendak berangkat, namun perekrut dan 15 CTKI diamankan di Pelabuhan Tenau Kupang sedangkan 25 CTKI lainnya sudah berhasil naik ke KM Bukit Siguntang menuju Pelabuhan Lewoleba.

Minggu malam, puluhan CTKI ini dipulangkan dengan kapal laut. Pemulangan tersebut menggunakan kapal laut KM Umsini jurusan Pelabuhan Makassar, Pelabuhan Maumere, Pelabuhan Larantuka, Pelabuhan Lembata menuju Pelabuhan Tenau Kupang.

25 CTKI Ilegal asal Kabupaten TTS itu terdiri dari laki-laki dewasa 20 orang, laki-laki (anak di bawah umur 15 tahun 1 orang) dan perempuan dewasa 4 orang. Puluhan CTKI ilegal ini sebelumnya ditahan Tim Gabungan Polres Lembata ketika KM Bukit Siguntang tiba di Pelabuhan Lewoleba, Kabupaten Lembata pada Sabtu subuh pukul 04.00 Wita.
Para pekerja ini hendak bekerja di perkebunan pohon pembuat kertas di Tawau Malaysia.

Melki Misa selaku perekrut mengaku kalau ia sudah pernah bekerja di perusahaan kertas di PT Usahawan Borneo di bidang kayu pembuatan kertas tersebut selama 3 tahun dari tahun 2019 sampai tahun 2022.

Rencananya, tiba di Nunukan mereka akan menggunakan speedboat menuju Tawau dengan lama perjalanan sekitar 4 jam dan biaya per orang untuk menyewa speedboat tersebut sebesar Rp 750.000. Jika sudah tiba di Nunukan, pihak perusahaan PT Usahawan Borneo akan mentransfer uang biaya sewa speedboat tersebut.

Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, SIK yang dikonfirmasi Senin (1/5/2023) tidak membantah hal tersebut. "Sementara masih kita tangani," tandasnya.

FOLLOW US