• Nusa Tenggara Timur

Seorang Nenek di Kupang Dianiaya dan Diperkosa Pemuda Mabuk

Imanuel Lodja | Senin, 28/03/2022 14:29 WIB
Seorang Nenek di Kupang Dianiaya dan Diperkosa Pemuda Mabuk Pelaku pemerkosaan, AB alias Aman ditahan di Polsek Amfoang Timur.

KATANTT.COM--Nasib malang dialami seorang nenek di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. Ia menjadi korban pemerkosaan seorang pemuda yang dalam keadaan mabuk karena konsumsi minuman keras.

Tidak hanya diperkosa, korban pun dianiaya dengan tangan dan kayu karena korban berusaha membela diri dan enggan melepaskan celana yang ditarik paksa pelaku.

Kasus ini terjadi di Dusun II, Desa Nunuanah, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang. Korban kasus ini BT (71), warga Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang.

Ia diperkosa NB alias Aman (33) yang juga warga desa setempat.Pemerkosaan dan penganiayaan ini dialami korban beberapa waktu lalu saat acara ulang tahun anak dari ketua RT 11/RW 03, Dusun II, Desa Nunuanah, Kecamatan Amfoang Timur, Melkias Nenobahan.

Usai pesta dan waktu menunjukkan pukul 02.00 wita, di lokasi acara tersisa Melkias Nenobahan (pemilik rumah), Neman Safes dan tersangka yang masih duduk-duduk menikmati minuman keras jenis sopi sambil mendengarkan musik.

Selang beberapa saat melintas Oktovianus Taiboko, Simeon Nobel, Timotius Taiboko dan Felipus Taiboko menggunakan dua unit sepeda motor dan berboncengan.

Melkias Nenobahan kemudian memanggil mereka dan diajak bergabung minum sopi bersama. Mereka minum sopi bersama sambil bercerita.

Selang beberapa saat sudah ada teman yang mabuk dan sementara tidur di kuburan di belakang rumah Melkias yang berdekatan dengan dapur.

Sekitar pukul 03.00 Wita, tersangka pergi ke belakang untuk kencing di pohon mangga dekat kuburan.

Saat berjalan menuju pohon mangga, tersangka melihat korban sementara duduk sendiri di dapur.

Usai kencing, tersangka tidak kembali ke tempatnya duduk minum sopi melainkan menuju dapur tempat korban duduk sendiri.

Saat tiba di colokan lampu dapur yang tidak jauh dari tempat duduk korban, tersangka mematikan lampu dapur.

Tersangka lalu menarik tangan korban. Akan tetapi korban meronta dan melakukan perlawanan.

Tersangka pub memukul dahi korban menggunakan tangan mengepal hingga berdarah dan korban pun berteriak.

Kemudian tersangka menarik paksa korban hingga jatuh tertidur di lantai dapur (tanah).

Lalu tersangka menarik dan menyeret korban menuju belakang kamar mandi milik Melkias Nenobahan.

Di belakang kamar mandi milik Melkias, dalam posisi korban tertidur, kemudian tersangka membuka dan menarik paksa kain sarung korban.

Namun korban melawan, tetapi tersangka menarik paksa kain sarung korban hingga robek. Saat itu korban masih berteriak, tetapi tersangka tidak perduli.

Tersangka membuka paksa celana pendek yang digunakan korban. Namun korban berusaha mempertahankan dan memegang celananya menggunakan tangan dan bermaksud menahan agar tersangka tidak bisa membuka celana korban.

Tersangka menarik paksa hingga celana korban robek. Saat itu korban tetap memegang celana pendek yang digunakannya.

Melihat itu, tersangka emosi dan marah. Tersangka mengambil kayu yang ada di sekitar.

Tersangka lalu memukul korban di kepala dan wajah hingga korban melepas celana yang dipegangnya dan korban tidak berdaya lagi.

Selanjutnya tersangka pun memperkosa korban dan kemudian meninggalkan korban di lokasi kejadian.

Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, SIK, MH, melalui Kapolsek Amfoang Timur Iptu Jemy Sigakole yang dikonfirmasi Senin (28/3/2022) membenarkan kejadian ini.

Ia mengaku kalau penyidik Polsek Amfoang Timur sudah memeriksa korban dan saksi-saksi serta melakukan visum terhadap korban.

Polisi kemudian mencari dan menangkap tersangka guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka pun ditahan di sel Polsek Amfoang Timur sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Belakangan diperoleh informasi kalau korban juga mengalami gangguan jiwa sesuai hasil pemeriksaan kejiwaan. amun tersangka mengakui semua perbuatannya saat diperiksa penyidik kepolisian.
------

FOLLOW US