• Nusa Tenggara Timur

Ini Kronologis Peristiwa Natal Berdarah di Rote Ndao, IRT yang Dihabisi karena Dicurigai Suanggi

Imanuel Lodja | Sabtu, 08/01/2022 19:26 WIB
Ini Kronologis Peristiwa Natal Berdarah di Rote Ndao, IRT yang Dihabisi karena Dicurigai Suanggi Tersangka Elias Mbura melakukan reka ke-09 saat mengayunkan senjata tajam ke tubuh Maria Ne-a Nalle (diperangkan anggota Polwan), hingga meninggal karena dicurigai sebagai tukang santet alias suanggi.

KATANTT.COM--Aparat Kepolisian Resor Rote Ndao melakukan rekonstruksi tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan, Sabtu (8/1/2022).

Reka ulang Natal Berdarah di Rote Ndao terhadap seorang ibu rumah tangga dan suaminya karena dicurigai tukang santet alias suanggi ini dipimpin Kasat Reskrim Iptu Yames Jems Mbau, SSos, didampingi Ipda Jacob Bessie bersama anggota Polres Rote Ndao dan Polsek Rote Barat.

Juga turut hadir Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Rote Ndao, I Nyoman Agus Pradnyana,SH, dan pengacara Ebsan Kafelkai, SH.

Reka dilakukan di Dusun Rinalolon, Desa Oenitas, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao sesuai dengan laporan polisi nomor: LP.B/16/XII/2021/NTT/Res.RN/Sek.RB.

Pembunuhan dan penganiayaan terjadi pada Sabtu (25/12/2021) sekira pukul 14.15 wita di rumah milik korban di RT 015/RW 007, Dusun Rinalolon, Desa Oenitas, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao.

Korbannya, Maria Ne`a Nalle (57) yang meninggal dunia dan suaminya Welhelmus Ne`a (62), yang mengalami luka.
Pembunuhan dilakukan Elias Mbura (53), warga RT 15/RW 07, Dusun Rinalolon, Desa Oenitas, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao.

Reka ulang menghadirkan sejumlah saksi yakni Soleman Nalle, Yusuf A Nalle, Siska Adu, Arkalaus Nalle, Habel Mbura, Feni H Nggadas, Rahelia S Ne`a, Zeth H Nggadas, Yapi Yandri Ne`a dan Fitri Ne`a.

Adegan 1 menerangkan tersangka duduk dikursi rumahnya sambil mengkonsumsi miras jenis sopi sambil berpikir untuk membunuh korban kemudian tersangka bangun mengambil parang di kolong tempat tidur.

Adegan 2 menerangkan perjalanan tersangka mampir di kios milik Soleman Nalle untuk membeli tembakau dengan membawa parang kemudian meminum kopi di kios.

Selanjutnya adegan 3 menerangkan saat tersangka pamit dari kios untuk pergi ke sawahnya sambil memegang parang yang diisi dalam sarungnya.

Adegan 4 menerangkan dalam perjalanan tersangka masih mampir di rumah Arkalaus Nalle untuk selamat natal. Setelah itu tersangka bersama Arkalaus Nalle mengkonsumsi minuman keras.

Adegan 5 menerangkan Hebel Mbura dan Feni Hermanus Nggadas duduk di teras rumah Hebel Mbura, keduanya melihat tersangka berjalan di jalan raya.

Adegan 6 menerangkan tersangka tiba di rumah korban II Welhelmus Ne`a, kemudian memberi salam selamat natal.

Bersalaman dan mencium korban II, selanjutnya tersangka menanyakan keberadaan korban I Maria Ne`a-Nalle.

Adegan 7 menerangkan tersangka berjalan menuju belakang rumah kemudian tersangka bersalaman dan mencium Yapi Yandri Ne`a.

Adegan 8 menerangkan korban I Maria Ne`a-Nalle keluar dari dalam kamar berjalan menuju dapur untuk menemui tersangka.

Adegan 9 hinga 10 menerangkan adegan kejadian pembunuhan dari awal tersangka mengejar korban hingga tersangka membunuh korban.

Sedangkan adegan 11 hingga 27 menerangkan aktivitas saksi-saksi yg melihat kejadian pembunuhan.

Seluruh adegan rekonstruksi tindak pidana pembunuhan berlangsung pada 8 titik lokasi yakni rumah tersangka, kios Soleman Nalle, rumah Arkalaus Nalle, rumah Habel Mbura, rumah Zeth Nggadas, jalan raya depan rumah korban, dalam rumah korban dan luar rumah korban.

Kasi Humas Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo, SIP, menyampaikan motif tersangka melakukan pembunuhan didasari rasa dendam terhadap korban (Maria Ne`a-Nalle) karena menurut tersangka korbanlah yg telah menyebabkan anak kandungnya meninggal dunia dengan cara di santet/suanggi.

"Pasal yang diterapkan dalam kasus tersebut adalah pasal 340 KUHP subs pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat (1) KUHP," ujar Kasi Humas Polres Rote Ndao, Sabtu (8/1/2022).

FOLLOW US