• Nusa Tenggara Timur

Kasus Perampasan Mobil Tak Disidik Polres Sikka, Pengacara Korban Lapor Kapolda NTT

Semy Andy Pah | Selasa, 19/10/2021 21:48 WIB
 Kasus Perampasan Mobil Tak Disidik Polres Sikka, Pengacara Korban Lapor Kapolda NTT Yanti Siubelan

katantt.com--Kuasa hukum korban perampasan mobil oleh tiga karyawan PT Sinarmas melaporkan proses hukum kasus yang sudah dilaporkan ke Polres Sikka ini ke Kapolda NTT. Mereka mendesak supaya Polres Sikka segera menuntaskan kasus ini dengan melakukan penyelidikan awal terhadap laporan tersebut.

"Secara resmi, surat pengaduan atas kasus ini sudah saya kirim ke Kapolda NTT, Wakapolda NTT dan Irwasda Polda NTT," kata Yanti Siubelan, kuasa hukum dari I.Y.V.P.P Budi Acry sambil menunjukkan tanda terima kepada wartawan di Mapolda NTT, Selasa (18/10/2021).

Yanti Siubelan menyayangkan kinerja Reskrim Polres Sikka yang hingga kini belum melakukan proses hukum atas kasus yang telah dilaporkan kliennya sejak tanggal 19 November 2019, sesuai laporan polisi nomor: LP/101/XI/2019/NTT/Res. Sikka, tertanggal 13 November 2019.

"Kami memohon kepada Kapolda NTT, Wakapolda NTT dan Irwasda Polda NTT untuk membantu kami agar melakukan pengawasan dan pemantauan agar laporan tersebut dapat ditindaklanjuti," kata Yanti Siubelan sebagaimana yang tertulis dalam surat pengaduan tersebut.

Ia menyebut saat ini laporan polisi tersebut belum ada perkembangan atau tindaklanjut karena pihak Kepolisian Resor Sikka beralasan penyidik selalu sibuk dan tidak bisa ditemui.

Kasus ini berawal ketika kliennya Budi Acry terikat kredit dengan PT Bank Sinarmas dengan angsuran selama 36 bulan.

Kliennya memberi kuasa pembayaran kredit kepada anaknya Novalia Ivardiani Putry Acry, agar dapat mengurus dan membayar angsuran mobil Isuzu Panther nopol DH 1732 AC.

"Karena pada saat itu klien kami tidak memiliki slip gaji sebagai syarat utama untuk mengajukan kredit," ujarnya.

Dan kliennya telah melunasi pembayaran pokok selama 36 bulan dengan denda yang belum sempat dilunasi.

Namun kata Yanti Siubelan, pada tanggal 12 November 2019 sekitar pukul 12:00 bertempat di Jalan Wairklau (depan warnet Hitam Putih) Kelurahan Waikoti Kecamatan Alok Timur Sikka terjadi perampasan mobil Isuzu Panther nopol DH 1732 AC tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu.

Pelakunya kata dia, adalah Christ BM Johanis, Marianus Hendrikus Hege, dan Yoahnis Budiman yang saat perampasan tidak menunjukkan surat keputusan dari pengadilan setempat. Dan hingga kini pun mobil tersebut sampai belum dikembalikan dan masih dalam penguasaan PT. Bank Sinarmas.

"Atas peristiwa tersebut klien kami kemudian telah melaporkan dugaan tindak pidana perampasan terhadap mobil Isuzu Panther DH 1732 AC yang diduga dilakukan oleh pihak PT. Bank Sinarmas yakni saudara Christ B.M Johanis, saudara M

--

 


Kasus Perampasan Mobil Tak Disidik Polres Sikka, Pengacara Korban Lapor Kapolda NTT

FOLLOW US