• Nusa Tenggara Timur

Janji Dibayar Rp 20 Juta, Siswi SMP di Kupang Diperkosa Pria Hidung Belang

Imanuel Lodja | Rabu, 13/10/2021 14:42 WIB
 Janji Dibayar Rp 20 Juta, Siswi SMP di Kupang Diperkosa Pria Hidung Belang ilustrasi

katantt.com--Kasus pemerkosaan anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Kupang. Kali ini menimpa, EM (16), siswi kelas III sebuah SMP di Kota Kupang, NTT menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan seorang pria hidung belang.

EM awalnya berkeinginan memiliki handphone seperti rekannya yang lain namun tidak memiliki uang yang cukup.

EM pun berusaha mendapatkan uang untuk membeli handphone seperti yang diinginkan.

Kebetulan YY (52), warga Kota Kupang mengetahui kalau korban EM butuh uang membeli handphone.

YY kemudian menghubungi korban melalui message di media sosial dan menjanjikan akan memberikan uang Rp 20 juta atau handphone kepada korban dengan syarat korban harus mengikuti kemauan YY.

Dari hasil komunikasi, Sabtu (9/10/2021) malam, YY dan korban bertemu di depan hotel Silvia Kelurahan Naikoten 1, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

YY kemudian mengajak korban ke kamar kost di kompleks Pasar Kasih Kelurahan Naikoten I Kupang.

Di kamar kost, YY membujuk korban dan membuka pakaian korban dan mencabuli serta memperkosa korban.

"Sekitar satu jam YY mencabuli dan berhubungan badan dengan korban di kamar kost korban," ujar Kapolsek Oebobo, AKP Joni FM Sihombing, SE, MM, SIK, yang dikonfirmasi Rabu (13/10/2021) di kantornya.

Usai menyetubuhi korban, pelaku YY mengantar kembali korban namun tidak memberikan uang sesuai yang dijanjikan.

"YY hanya berjanji akan memberikan uang atau handphone ke korban pekan depan. Tidak disebutkan berapa uang yang akan diberikan serta apakah handphone yang dijanjikan adalah handphone baru atau lama," ujar Joni Sihombing.

Karena ada bercak darah pada pakaian korban maka orang tua korban curiga saat korban pulang.

Keluarga korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Oebobo dan langsung direspon dengan mengamankan YY ke Polsek Oebobo.

Dari hasil pemeriksaan diketahui kalau YY yang juga seorang pedagang sudah memiliki istri dan anak. "Sudah ada istri tapi pisah," ujarnya.

Korban juga sudah menjalani visum dan diperiksa penyidik PPA Polsek Oebobo.

YY sendiri sudah ditahan di Rutan Polsek Oebobo sejak awal pekan ini hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

YY dijerat dengan pasal 82 ayat (1) undang-undang nomor 17 tahun 2016 atas perubahan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.

 

FOLLOW US