• Nusa Tenggara Timur

Palsukan Hasil Swab Antigen ke Alor, Mahasiswa di Kupang Diamankan

Imanuel Lodja | Senin, 05/07/2021 18:58 WIB
Palsukan Hasil Swab Antigen ke Alor, Mahasiswa di Kupang Diamankan Mahasiswa asal Kabupaten Alor, AYT alias Ardi saat diamankan karena telah memasulkan swab antigen dari klinik Pratama Diskes Osmok untuk naik KC Express Cantika 77 ke Kalabahi (Alor).


katantt.com--Aksi tak terpuji dilakoni, AYT alias Ardi (21), mahasiswa asal Kabupaten Alor yang harus batal berlayar menggunakan KC Express Cantika 77 rute Kupang-Kalabahi (Alor), Senin (5/7/2021).

Ardi, mahasiswa semester VI Undana yang tinggal di kos-kosan Kelapa Gading, RT 21/RW 12, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang ini kedapatan memalsukan hasil swab antigen dari klinik Pratama Diskes Osmok Lantamal VII Kupang.

Ardi pun diperiksa petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kupang wilayah kerja pelabuhan laut Tenau Kupang.

Senin (5/7/2021), dua petugas KKP Kupang, Yunius S. Ndun, AMd.Kep dan Markus Imanuel Riwu AMd.Kl memeriksa dokumen penumpang Kapal Cantika 77 tujuan Kalabahi, Alor.

Di pintu masuk penumpang pelabuhan Tenau, petugas KKP Kupang memeriksa dokumen Ardi yang hendak pulang libur ke Abangiwang, Kelurahan Bungabali, Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor.

Pada saat pemeriksaan ditemukan salah satu dari calon penumpang, Ardi membawa hasil swab antigen palsu.

Surat hasil swab antigen yang dibawa Ardi adalah surat palsu yang dibuat oleh kakaknya, Ayub dengan mencontoh surat lama miliknya pada saat digunakan sebagai persyaratan mengikuti seleksi penerimaan calon Tamtama TNI AL gelombang 1 tahun 2021 namun gagal saat tahap pemeriksaan kesehatan tahap I.

Petugas menemukan kejanggalan dokumen dimana stempel dan tanda tangan pengesahan tidak asli melainkan discan.

Ardi mengaku tidak melakukan pengambilan swab. Dokumen rapid yang diperoleh discan sendiri menggunakan logo dan tanda tangan klinik pratama Angkatan Laut.

Dokumen rapid yang diperoleh adalah dokumen saat ikut tes tamtama AL bulan Juni 2021.

Dokumen tersebut discan dan Ardi merubah tanggal pemeriksaan menjadi tanggal 5 Juli 2021.

Ardi berstatus mahasiswa semester VI di Fakultas Hukum Undana Kupang dan hendak ke Kabupaten Alor untuk liburan.

Koordinator wilayah kerja Tenau, KKP Kupang, Aurelius Gelu, S.KM melaporkan kepada satgas Pam BKO Pelindo III-Tenau.

Petugas KKP menahan Ardi yang juga perjalanan dan dokumen guna ditindak lanjuti oleh penyidik PPNS KKP Kupang.

Ia juga dibawa oleh petugas KKP ke kantor KKP Kupang untuk proses hukum terkait pemalsuan dokumen.

Ardi kemudian dipulangkan ke rumahnya dan pada Selasa (6/7/2021) akan kembali ke kantor KKP untuk diperiksa oleh penyidik KKP di kantor KKP Penfui Kupang.

FOLLOW US