• Nusa Tenggara Timur

Polres Sumba Barat Maksimalkan Call Center 110 Polri

Imanuel Lodja | Selasa, 04/05/2021 11:47 WIB
Polres Sumba Barat Maksimalkan Call Center 110 Polri flayanan_Polri

katantt.com--Polres Sumba Barat, Polda NTT membawahi 2 kabupaten yakni Kabupaten Sumba Barat dan Sumba Tengah.

Kedua wilayah ini memiliki wilayah yang cukup luas dengan tingkat kerawanan dan angka kriminalitas yang juga cukup tinggi.

Dalam rangka memberikan layanan publik terbaik bagi masyarakat di wilayah hukumnya yang ada di 2 (dua) Kabupaten, yakni Kabupaten Sumba Barat dan Sumba Tengah, Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto, SIK, MH memaksimalkan layanan contact center 110 Polri atau yang familiar dengan sebutan call center 110 Polri.

Layanan ini bertujuan untuk memudahkan sekaligus memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat terhadap terselenggaranya layanan keamanan publik.

Polri, tandas Irwan Arianto, telah menyajikan sebuah sistem aplikasi yang dapat memungkinkan terjadinya interaksi antara Polri dan masyarakat secara online terkait pelaporan dan aduan oleh masyarakat.

"Cukup dengan mengakses atau menekan tombol nomor 110, masyarakat di wilayah hukum Polres Sumba Barat sudah dapat berinteraksi langsung dengan Polri dan akan langsung terhubung dengan SPKT Polres Sumba Barat," tandas Irwan Arianto, Selasa (4/5/2021).

Call center ini memberikan layanan berupa informasi, pelaporan (kecelakaan, bencana, kerusuhan, dll) dan pengaduan (penghinaan, ancaman, tindak kekerasan, dan laporan lain) oleh masyarakat.

Ssaya pastikan layanan Call Center 110 ini aktif selama 24 jam penuh dan bersifat gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun" ujar Irwan Arianto.

Layanan ini dapat diakses secara gratis oleh masyarakat.

"Akan tetapi kami mengingatkan dan menekankan kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Sumba Barat untuk tidak melakukan aksi iseng atau coba-coba dengan menekan tombol Call Center 110 Polri," tambah Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan.

Aplikasi ini untuk memberikan layanan cepat dan sigap oleh POLRI bagi masyarakat.

"Kami akan menindak tegas apabila ada dari masyarakat yang mempermainkan layanan publik yang diperuntukkan untuk memudahkan masyarakat dalam melapor tanpa harus datang ke Kantor Polisi," tandasnya.

Masyarakat pun diajak memanfaatkan layanan ini untuk kepentingan keamanan dan bukan untuk hal iseng.

FOLLOW US