• Nusa Tenggara Timur

Nyaris Diperkosa, Gadis Bawah Umur di TTS Bunuh Pelaku

Imanuel Lodja | Sabtu, 13/02/2021 10:22 WIB
Nyaris Diperkosa, Gadis Bawah Umur di TTS Bunuh Pelaku Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Henderick Bahtera memimpin anggota unit Identifikasi Polres TTS melakukan evakuasi jenasah dan melakukan olah TKP.

katantt.com--Seorang gadis bawah umur di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) memilih membunuh seorang pria yang juga kerabat dekatnya.

Pelaku beralasan kalau ia nyaris memperkosa korban di dalam hutan.

Awalnya pihak Polres TTS mendapat laporan dari Polsek Kualin pada Kamis (11/2) malam sekitar pukul 23.00 wita kalau ada penemuan sesosok jenazah di hutan di Kecamatan Kualin.

Warga dan aparat kepolisian tidak mengenali sosok jenazah yang ditemukan karena tidak ada identitas.

Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Henderick Bahtera memimpin anggota unit Identifikasi Polres TTS ke lokasi kejadian.

Polisi baru tiba di lokasi kejadian pada Jumat (12/2) subuh dan tim identifikasi Polres TTS langsung melakukan olah tempat kejadian perkara.

Anggota unit Buser Sat Reskrim Polres TTS bersama dengan anggota Polsek Kualin mengamankan lokasi kejadian.

Saat ditemukan, korban dalam keadaan tidur telungkup dengan posisi wajah menghadap ke tanah dan kedua tangannya memegang dua pasang sendal.

Korban memakai sebuah tas samping berwarna hitam yang berisi sirih pinang.

Polisi kemudian mengidentifikasi kalau korban adalah NB,48, warga Kecamatan Kualin, Kabupaten TTS.

Setelah melakukan olah TKP, unit identifikasi melakukan pemeriksaan jenazah bersama dokter Puskesmas Panite, Kabupaten TTS.

Saat dilakukan pemeriksaan medis, ditemukan korban mengalami luka robek pada leher sebelah kanan karena terkena benda tajam.

Pasca olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan medis, anggota unit identifikasi, Buser dan anggota Polsek Kualin dipimpin Kasat Reskrim Polres TTS dan Kapolsek Kualin menginterogasi para saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

Polisi meminta keterangan dari keluarga korban dan teman-teman korban serta masyarakat yang sempat kontak dengan korban sebelum korban ditemukan meninggal.

Sabtu (13/2) pagi, sekitar pukul 06.30 Wita, polisi berhasil menemukan tersangka.

"Tersangka adalah seorang anak perempuan berumur 15 tahun yang merupakan keluarga dekat dari korban," tandas Kasat
Reskrim Polres TTS, Iptu Henderick Bahtera saat dikonfirmasi, Sabtu (13/2).

Pelaku pembunuhan terhadap korban diketahui adalah MS,15, dan langsung mengamankan dan menginterogasinya.

Kepada polisi yang menginterogasinya, tersangka MS mengakui bahwa tersangka melakukan hal tersebut karena korban memaksa tersangka agar berhubungan layak suami istri di lokasi kejadian saat mencari kayu api.

Polisi juga mengamankan barang bukti yaitu satu bilah pisau dan handphone milik tersangka dan baju milik tersangka.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung digelandang ke Polres TTS guna proses penyidikan selanjutnya.

Atas perbuatannya membunuh korban, tersangka MS dijerat dengan pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP tentang kasus tindak pidana pembunuhan dengan pemberatan.

Tersangka pun ditahan di Mapolres TTS sejak sabtu (13/2) hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

 

 

FOLLOW US