• Nusa Tenggara Timur

Pit Konay dan Pengacara Dinilai Pertontonkan Kebodohan Hukum

Djemi Amnifu | Sabtu, 13/02/2021 08:32 WIB
Pit Konay dan Pengacara Dinilai Pertontonkan Kebodohan Hukum Pit Konay alias Piet Johannes

katantt.com--Pernyataan terbuka Pit Konay alias Piet Johannes bersama pengacaranya Mutiara Manafe dari LBH Surya NTT justru mempertontonkan kebodohan hukum bukan memberi pencerahan hukum dan pendidikan hukum yang baik bagi masyarakat.

"Saya kasihan melihat Pit Konay dan pengacaranya yang menggelar jumpa pers tetapi malah mempertontonkan kebodohan hukum mereka. Pemahaman hukumnya sangat dangkal dan kerdil sehingga tak memberi pencerahan hukum yang baik bagi masyarakat," tegas Marthen Konay, salah satu ahli waris Esau Konay kepada wartawan, Sabtu (13/2).

Perasaan kasihan dari Marthen Konay yang akrab disapa Tenny Konay ini cukup beralasan karena Pit Konay alias Piet Johannes bersama pengacaranya Mutiara Manafe hanya berpatokan kepada putusan perkara perdata nomor: 3171.

Padahal, putusan perkara perdata nomor 3171 tersebut, hanyalah satu putusan hukum dari sekian banyak putusan hukum atas obyek warisan Keluarga Konay yang tak diketahui Pit konay alias Piet Johannes dan Mutiara Manafe.

"Supaya kebodohan hukumnya jangan terulang-ulang, saya sarankan Pit Konay dan pengacara Mutiara Manafe bersurat resmi ke Mahkamah Agung untuk menanyakan maksud putusan 3171 sehingga tidak ditafsirkan sendiri-sendiri," ujar Tenny.

Saran Tenny ini bertujuan agar Mutiara Manafe tidak terjebak dalam kebodohan hukum Piet Konay alias Piet johannes  sekaligus tidak ikut mempermalukan diri sendiri.

Pasalnya, jauh sebelum menjadi pengacara Pit Konay atau mungkin belum lahir, ahli waris Esau Konay sudah berperkara mempertahankan warisan Keluarga Konay.

Menurut Tenny, ayahnya Esau Konay almarhum menarik dari diri perkara 3171 karena sadar sementara berperkara dengan Pit Konay alias Piet Johannes selaku PENGARAP TANAH bukan sebagai TUAN TANAH.

"Esau Konay, sadar sementara berperkara dengan Pit Konay sebagai PENGGARAP bukan TUAN TANAH. Tetapi bukan berarti hak waris Esau Konay hilang," tegas Tenny.

"Ini yang tidak dipahami dan dimengerti oleh Pit Konay dan pengacaranya. Jadi lebih bagus, bersurat ke MA tanya maksud putusan 3171 sehingga tak ditafsir sepihak," sergah Tenny lagi.

Yang pasti jelas Tenny Konay, Pengadilan Negeri Kupang telah melakukan eksekusi atas obyek tersebut dan Pit Konay alias Piet Johannes merupakan pihak TEREKSEKUSI. Itu berarti Pit Konay adalah pihak yang KALAH dalam perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Pit Konay alias Piet Johannes didampingi pengacara Herry Batileo dan Nita Juwita yang tak menerima (keberatan Red) atas eksekusi PN Kupang kemudian melayangkan gugatan.

Gugatan Piet Konay tersebut kata Tenny Konay, ditolak oleh PN Kupang sehingga Pit Konay bersama pengacaranya Herry batuleo dan Nita Juwita dari LBH Surya menempuh upaya banding.

"Di tingkat banding ini, Pengadilan Tinggi Kupang kembali menolak upaya banding Pit Konay dan menyatakan eksekusi yang dilakukan oleh PN Kupang Maret 1997 adalah sah," terang Tenny menjelaskan.

Pit Konay alias Piet Johannes kemudian menempuh upaya kasasi didampingi pengacaranya Merry Soruh namun MA kemudian menolak upaya kasasi Pit Konay dan menguatkan putusan PN Kupang dan PT Kupang.

"Sangat LUCU. Sudah kalah perkara, sekarang masih koar-koar di media sebagai pihak yang berhak atas tanah warisan Keluarga Konay," ujar Tenny.

Tenny membeberkan salah satu kebodohan hukum yang disampaikan Pit Konay alias Piet Johannes melalui pengacaranya Mutiara Manafe yang menyebut obyek tersebut sudah diserahkan kepada Bertholomeos Konay alias Bertolomeos Johannes.

Namun FAKTANYA sesuai Berita Acara Eksekusi nomor 08/1996, obyek tersebut diserahkan kepada Esau Konay almarhum sebagai ahli waris yang sah sesuai putusan 65.

"Kalau sudah dieksekusi maka dengan sendirinya semua dokumen administrasi apapun di atas obyek BATAL DEMI HUKUM. Apakah sampai di sini, sudah CUKUP PAHAM," kata Tenny dengan nada tanya.

Selaku ahli waris Esau Konay, Tenny Konay meminta Pit Konay alias Piet Johannes bersama pengacaranya Mutiara Manafe dari LBH Surya NTt agar berhenti menebar kebohongan hukum di media online dan media sosial.

Tenny Konay mengancam akan melaporkan Pit Konay  alias Piet Johannes bersama pengacaranya Mutiara Malehere ke Polda NTT atas pelanggaran UU ITE karena menebar berita bohong, fitnah dan pencemaran nama baik.

"Jika masih secara sadar dan secara sengaja menebar kebohongan dan fitnah serta pencemaran nama baik, pasti saya akan laporkan ke Polda NTT atas pelanggaran ITE," tegas Tenny.

FOLLOW US