• Nusa Tenggara Timur

DPO Kasus Penggelapan Mobil di Kupang Terciduk di Papua

Imanuel Lodja | Kamis, 05/11/2020 12:23 WIB
DPO Kasus Penggelapan Mobil di Kupang Terciduk di Papua DPO Polsek Oebobo dalam kasus penipuan dan penggelapan mobil, Yulius Setia Wahyudi Bia alias Wahyu digiring anggota Polsek Oebobo setelah ditangkap di Sorong-Papua.

katantt.com--Tersangka kasus penipuan dan penggelapan mobil yang merupakan DPO Polsek Oebobo, Polres Kupang Kota Yulius Setia Wahyudi Bia alias Wahyu,35, akhirnya terciduk polisi.

Wahyu yang juga manager show room mobil di Kota Kupang, Nusa tenggara Timur terciduk anggota Buser Polres Sorong Kota, Polda Papua Barat akhir pekan lalu.

Wahyu pun dibawa ke Kupang, NTT, Kamis (5/11) dengan pesawat lion air setelah menempuh penerbangan dari Sorong-Makassar-Surabaya-Kupang sejak Rabu (4/11).

Kapolsek Oebobo, AKP Magdalena G Mere di Mapolsek Oebobo, Kamis (5/11) mengakui kalau Wahyu kabur dari Kota Kupang sejak awal September 2020 lalu.

"Kasus ini kami tangani sejak Agustus 2020 dan Wahyu langsung kabur ke Papua sejak September 2020," tandas Magdalena Mere.

Wahyu diketahui kabur ke Sorong Papua menggunakan pesawat ke Surabaya. Dari Surabaya, Wahyu kemudian ke Makassar hingga Sorong menggunakan kapal laut.

Namun polisi berhasil melacak keberadaan Wahyu di Sorong Papua Barat.

Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti kemudian berkoordinasi dengan Kapolres Sorong Kota, AKBP Ari Nyoto Setiawan.

"Polisi di Polres Sorong Kota mengamankan Wahyu dan kami kirim tim dari Polsek Oebobo menjemput tersangka ke Papua," tambah Magdalena Mere.

Selain mengamankan Wahyu, polisi juga mengamankan barang bukti uang senilai Rp 64.400.000.

Wahyu langsung ditahan dalam sel Polsek Oebobo sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Penyidik Polsek Oebobo juga memeriksa para saksi termasuk warga yang membeli mobil dari Wahyu.

"Kita akan sita mobil-mobil yang dijual Wahyu tetapi uang hasil penjualan digelapkan dan tidak disetor Wahyu ke perusahaan," tambahnya.

Wahyu dijadikan buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh aparat kepolisian Polsek Oebobo, Polres Kupang Kota sejak beberapa waktu lalu.

Kasus ini diadukan Charles Maramis sesuai laporan polisi nomor LP/B/109/ 2020/Sek Oebobo.

Wahyu menggelapkan 4 unit mobil masing-masing 3 unit mobil Suzuki APV Mega Carry dan 1 unit mobil Toyota All New Avansa.

Korban Charles Maramis, warga Surabaya Jawa Timur membuka showroom mobil di jalan WJ Lalamentik kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo Kota Kupang pada tahun 2019 lalu.

Charles memberikan kepercayaan kepada Wahyu untuk menjaganya dan menjadi manager show room mobil tersebut.

Charles mendapat informasi dari Twenty Marlinda Haga, istri Wahyu jika Wahyu sudah tidak pulang sejak beberapa waktu lalu.

Kepada Charles Maramis, Twenty pun melaporkan kalau di show room mobil saat ini tersisa 5 unit mobil saja dan 4 unit lainnya sudah digelapkan dan dijual terlapor.

 

 

FOLLOW US