• Nusa Tenggara Timur

Polres Kupang Kota Segera Rampungkan Berkas Elimelek Sutay

Djemi Amnifu | Sabtu, 31/10/2020 17:55 WIB
Polres Kupang Kota Segera Rampungkan Berkas Elimelek Sutay Marthen Konay, selaku ahli waris Esau Konay sementara menunjukkan salah satu dokumen kepada Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasry Manasye Jaha.

katantt.com--Penyidik Polres Kupang Kota segera merampungkan berkas perkara Elimelek Sutay alias Elias Sutay untuk dikirim ke Kejaksaan Negeri Kupang.

`Saya akan panggil penyidiknya minta lengkapi berkasnya agar segera rampung sebelum dikirim ke jaksa," kata Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti melalui Kasat Reskrim Iptu Hasri Manasye Jaha kepada wartawan, Selasa (27/10).

Hasri Manasye Jaha bahkan berjanji berkas Elimelek Sutay ini akan dituntaskan bulan ini karena kasus ini sudah cukup lama ditangani penyidik Polres Kupang Kota.

Sebelumnya, Kasi Pidum Kejari Kupang, Ririn Handayani menyebut Kejari Kupang telah mengembalikan berkas Elimelek Sutay ke Polres Kupang disertai petunjuk untuk dilengkapi.

"Kita sudah kembalikan berkas perkara dengan tersangka Elimelek Sutay ke penyidik Polres Kupang Kota untuk dilengkapi," kata Ririn Handayani.

Petunjuk tersebut kata Ririn, antara lain melengkapi surat penetapan tersangka atas Elimelek Sutay, pemeriksaan tambahan saksi korban termasuk menyita surat kuasa yang diberikan Pieter Konay palsu alias Pieter Johannes kepada Elimelek Sutay alias Elias Sutay.

Elimelek Sutay alias Elias Sutay sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kupang Kota dalam kasus penggelapan tanah di Kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima sesuai laporan Ferdinand Konay.

Penetapan Elimelek Sutay alias Elias Sutay sebagai tersangka tertuang dalam surat ketetapan tersangka nomor: Sp Tap 63/VIII/2020/Reskrim tentang penetapan tersangka tertanggal 24 Agustus 2020 ditandatangani Kasat Reskrim Iptu Hasri Manasye Djaha atas nama Kapolres Kupang Kota.

Elimelek Sutay alias Elias Sutay juga kembali dilaporkan Marthen Soleman Konay adik dari Ferdinand Konay dalam kasus dugaan pemalsuan identitas dengan maksud menguasai harta warisan Keluarga Konay.

Laporan pemalsuan identitas terhadap Elimelek Sutay alias Elias Sutay di Polda NTT sesuai laporan polisi/pengaduan nomor: LP/B/372/IX/Res.1.9/2020/SPKT ditandatangani atas nama Kepala SPKT AKP Fakharuddin tertanggal 20 September 2020 oleh Marthen Soleman Konay, salah satu ahli waris Esau Konay.

Dalam LP yang diterima tersebut Elimelek Sutay alias Elias Sutay dijerat dengan pasal 263 KUHP karena diduga telah menerima surat kuasa dari Pieter Konay palsu alias Pieter Johannes pada tanggal 1 Oktober 2014.

Surat kuasa tersebut dipakai oleh Elimelek Sutay alias Elias Sutay untuk menjual tanah warisan Keluarga Konay padahal Elimelek Sutay alias Elias Sutay bukanlah ahli waris yang berhak atas tanah warisan Keluarga Konay.

Selain itu dalam laporan polisi tersebut juga disebutkan jika Elimelek Sutay alias Elias Sutay tidak memiliki silsilah langsung dari keturunan Keluarga Konay.

Sesuai keterangan salah satu saksi, Hen Koeanan, warga Desa Oebelo Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang menerangkan bahwa Elimelek Sutay yang sebenarnya adalah Elias Sutay sebagaimana dibaptis di Gereja Advent Hari Ketujuh di Desa Oebelo.

Menurut Hen Koeanan, Elias Sutay sendiri lahir di Oehau tanggal 15 April 1963 dengan ayah bernama Yakub Sutay alias Ako Foki alias Jako Foki dan ibu Theodora Sutay.

Elias Sutay adalah anak keempat dari empat bersaudara yaitu Pieter Sutay, Meos Sutay dan Lamber Sutay almarhum.

Setelah ibunya Theodora Sutay meninggal sekitar 1975, Yakub Sutay alias Ako Foki alias Jako Foki menikah lagi dengan Sa`a Sutay.

Setelah ayahnya menikah lagi, Elias Sutay keluar dari Oehau dan menetap bersama Yafet Koeanan di Ol`o Desa Oebelo Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang.

Elias Sutay kemudian disekolahkan oleh Yafet Koeanan di SD Inpres Merdeka Tuapukan.

Setelah dewasa, Elias Sutay menikah dengan Elizabeth Messakh anak dari Yohanis Messakh dan Du`a Pandi.

Namun Elias Sutay sebelumnya dibaptis di Gereja Advent Hari Ketujuh di Desa Oebelo kecamatan kupang Tengah Kabupaten Kupang tanggal 14 Agustus 1982 oleh Pendeta R.S. Situmeang.

Hasil perkawinan dengan Elizabeth Messakh, Elias Sutay dikarunia dua orang anak yaitu Dermy Sutay dan Willy Sutay. Elias Sutay dan Elizabeth Messakh yang sempat membuka usaha menjual laru putih di Desa Tuapukan ini kemudian pisah.

Elias Sutay diduga memalsukan identitas diri menjadi Elimelek Sutay Konay setelah mendapat surat kuasa dari Pieter Konay palsu alias Pieter Johannis yang juga diduga memalsukan identitas diri.

Keywords :

FOLLOW US