• Nusa Tenggara Timur

Ribuan Narapidana di NTT dapat Remisi

Imanuel Lodja | Selasa, 18/08/2020 07:02 WIB
  Ribuan Narapidana di NTT dapat Remisi Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi didampingi Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi NTT, Mercyana Djone menyerahkan surat remisi kepada sejumlah narapidana yang bebas murni, Senin (17/8) petang

kataNTT--Sebanyak 1.783 orang narapidana di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat remisi dalam peringatan HUT ke-75 RI tahun 2020. Dari jumlah tersebut, 19 orang narapidana langsung bebas. Penyerahan remisi berlangsung di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di wilayah NTT, usai upacara peringatan HUT RI ke 75 tahun 2020.
Kepala kantor wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi NTT, Mercyana Djone, SH melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan, Mulyadi menyebutkan kalau ada 1.764 orang yang mendapat remisi berupa pemotongan masa tahanan antara 1 hingga 6 bulan.

"Sedangkan 19 orang narapidana langsung mendapatkan remisi bebas dan dipulangkan," kata Mulyadi, Senin (17/8).

Khusus remisi kategori RU I sebanyak 1.764 org terdiri dari remisi 1 bulan sebanyak 423 orang, remisi 2 bulan sebanyak 273 orang. Remisi 3 bulan sebanyak 403 orang, remisi 4 bulan sebanyak 302 orang, remisi 5 bulan sebanyak 315 orang dan remisi 6 bulan sebanyak 48 orang.

Remisi kategori RU II atau langsung bebas sebanyak 19 orang yakni pemotongan masa tahanan 1 bulan ssbanyak 8 orang, remisi 2 bulan sebanyak 1 orang, 3 bulan sebanyak 1 orang, 4 bulan sebanyak 3 orang. 5 bulan sebanyak 5 orang dan 6 bulan sebanyak 1 orang. "Total RU I dan RU II sebanyak 1.783 orang," ujarnya.

Disebutkan pula kalau saat ini Lapas dan Rutan di wilayah NTT diisi narapidana sebanyak 2.797 orang terdiri dari tahanan 517 orang dan narapidana 2.280 orang. Sementara besaran pemberian remisi umum untuk 17 Agustus 2020 yakni tahun ke 1 yakni 6 hingga 12 bulan mendapat remisi 1 bulan.

Tahun ke 1 yakni 12 bulan lebih mendapat remisi 2 bulan. Tahun ke 2 mendapat remisi 3 bulan, tahun ke 3 mendapat remisi 4 bulan, tahun ke 4 mendapat remisi 5 bulan, tahun ke 5 mendapat remisi 5 bulan dan tahun ke 6 dan seterusnya sebanyak 6 bulan.

Syarat pemberian remisi adalah narapidana atau anak pidana berhak mendapatkan remisi apabila berkelakuan baik dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir terhitung tanggal pemberian remisi.

"Mereka telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik," ambahnya.

Bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat dan kejahatan transnasional lain nya diberikan remisi dengan syarat tambahan bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan.

"Telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan keputusan pengadilan untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi," katanya.

Khusus narapidana kasus terorisme diberikan remisi jika telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan atau BNPT serta menyatakan ikrar setia kepada NKRI secara tertulis bagi narapidana WNI/tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi narapidana WNA.

Wakil gubernur NTT, Josef A Naisoi didampingi Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi NTT, Mercyana Djone SH menyerahkan langsung surat remisi bebas bagi 19 narapidana di Lapas Penfui Kupang, Senin (17/8) petang. (ilo)

FOLLOW US