Majelis Hakim Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Lettu Inf Ahmad Faisal, Dankipan A Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo.
Sepriana Paulina Mirpey menyatakan doa-doanya telah terkabul setelah 22 terdakwa penganiaya anaknya, Prada Lucky Chepril Saputra Namo, dijatuhi hukuman pecat dari dinas TNI AD dan pidana.
Empat terdakwa lain dalam kasus penganiayaann yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo dihukum lebih berat dari tuntutan oditur militer. Keempat terdakwa tersebut adalah Pratu Aprianto Rede Radja, Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano de Araujo, dan Pratu Petrus Nong Brian Semi.
Sidang dengan agenda putusan bagi terdakwa kasus kematian Prada Lucky Saputra Namo di Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang digelar secara terbuka pada Rabu (31/12/2025).
Majelis Hakim Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang mengagendakan untuk menentukan nasib 22 prajurit Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo, pada Rabu (31/12/2025).
Ke-22 terdakwa dugaan penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan bukan tindak pidana penganiayaan namun merupakan bagian dari upaya pembinaan.
Ke-17 terdakwa kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan Prada Lucky Chepril Saputra Namo meninggal dunia menyampaikan pembelaan diri (pledoi) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang, Rabu (17/12/2025).
Pelda Christian Namo dan istrinya, Sepriana Mirpey, orang tua dari Prada Lucky merespons tuntutan pidana penjara dan pemecatan 17 terdakwa penganiayaan berujung kematian anaknya. Tuntutan ini dibacakan Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (10/12/2025).
Narapidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Erick Benydikta Mella mendapat pengurangan hukuman penjara. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kupang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang atas banding terdakwa Erikh Benydikta Mella dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menewaskan istrinya Linda Maria Bernadine Brand.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani. Mahasiswi berusia 21 tahun ini didakwa terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Senin (22/9/2025), Pengadilan Negeri Kupang mengagendakan sidang lanjutan bagi eks Kapolres Ngada, AKBP. Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Agendanya adalah tuntutan atas kasus asusila dengan korban tiga anak perempuan.
Penyidik Unit Laka Satlantas Polres Kupang melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang tersangka dan barang bukti kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang dokter.