PN Kupang Tolak Gugatan Anggota Polri yang Minta Ganti Rugi Rp 750 Juta Setelah Dipecat
Pengadilan Negeri Kupang menolak gugatan perdata yang diajukan oleh Demsy R. Dully (anggota Polri) terhadap jajaran Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT).