Angka ini merupakan hasil Rekapitulasi
DPT Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi
KPU NTT, Lodowik Fredik pada Senin (23/9/2024) mengatakan, penetapan
DPT ditetapkan pada Minggu, (22/9/2024).
Jumlah ini pemilih
DPT ini ternyata lebih sedikit dari pemilih DPS yang ditetapkan tanggal 16 Agustus 2024 lalu. "Jumlahnya lebih sedikit, 5.502 pemilih. Kalau dibandingkan dengan
DPT nasional itu dia jauh lebih kecil lagi 20-an ribu,” ujarnya.
Ia mengatakan pemilih di NTT tersebar di 22 kabupaten/kota pada 315 kecamatan dan 3.442 desa/kelurahan dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 9.877.
Dari jumlah ini, ada 16 TPS di lokasi khusus (Loksus) yang tersebar di 14 kabupaten/kota. Loksus di Kota Kupang ada 2 yakni di Lapas dewasa dan Rutan Kupang.
Dua TPS Loksus juga ada di Kabupaten Belu yakni di Lapas dan Unhan Atambua. Pasca penetapan
DPT ini maka mulai masuk pada tahap melayani pemilih yang mau pindah memilih baik di kecamatan, kabupaten/kota se-NTT.
“Proses pindah memilih dapat kami layani dan (pengurusan) tidak harus pergi ke tempat asalnya. Dimana dia berada bisa menghubungi KPU kabupaten/kota, PPK kecamatan bahkan PPS setempat. Bisa melapor dengan syarat cukup membawa KTP elektroniknya,” ujar mantan komisioner KPU Kota Kupang ini.
Jika pemilih pindah memilih antar kabupaten, maka hanya mendapatkan surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT. “Kalau di dalam satu kabupaten pindah antar kecamatan atau antar desa dia dapat surat suara (pemilihan) gubernur dan wakil gubernur maupun surat suara (pemilihan) bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota. Namun kalau dari provinsi lain dia tidak bisa dapat (surat suara). Kecuali dia pindah domisili,” tambahnya.
Di NTT, tandasnya ada 203.681 pemilih yang sudah terdaftar dalam
DPT namun sampai saat ini belum memiliki KTP elektronik. “(jumlahnya) bervariasi, di Kabupaten Kupang 18.000 lebih, di (Kabupaten) TTS (sekitar) 15.000,” ujarnya.
KPU NTT juga telah menyerahkan penetapan hasil nomor urut bagi ketiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT yang dilakukan pada Senin, (23/9/2024) di Kantor
KPU NTT.
Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTT.
Selanjutnya akan masuk dalam tahapan deklarasi kampanye oleh ketiga calon pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT pada Selasa (24/9/2024). Selanjutnya masa kampanye selama 60 hari mulai 25 September hingga 23 November 2024 atau H-3 sebelum pencoblosan.