KATANTT.COM--Polda NTT kembali melakukan Jumat Curhat pada Jumat (6/9/2024). Kali ini, Jumat Curhat digelar di Kantor Lurah Bonipoi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang dipimpin Direktur Bimas Polda NTT, Kombes Pol Rahmanto Sujudi.
Hadir pula Kepala SPN
Polda NTT, Kombes Pol Nanang Putu Wadianto, perwakilan perwira dari Satker
Polda NTT, Kapolsek Kota Lama, AKP Jimy O. Noke, Lurah Bonipoi, Warisno Matutu serta para ketua RT se
Kelurahan Bonipoi.
Jumat Curhat ini untuk mendengarkan keluhan, saran, dan masukan dari masyarakat terkait keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut. Dalam sesi tanya jawab, berbagai isu yang dihadapi masyarakat dibahas.
Warga
Kelurahan Bonipoi mengeluhkan acara pesta yang berlangsung hingga larut malam dan mengkonsumsi minuman keras. Warga juga mempertanyakan soal kelangkaan minyak tanah dan keberadaan polisi RW.
Direktur Bimas
Polda NTT, Kombes Pol Rahmanto Sujudi menjelaskan bahwa izin keramaian harus atas kesepakatan bersama antara ketua RT, lurah, dan penyelenggara acara.
Kesepakatan ini harus ditanda tangani diatas materai, sehingga jika ada pelanggaran, kepolisian dapat menindak berdasarkan pasal tindak pidana ringan.
Terkait kelangkaan minyak tanah, dijelaskan bahwa kelangkaan ini terjadi karena keterbatasan kuota BBM subsidi untuk wilayah NTT. Ke depan, minyak tanah akan dikonversi menjadi bahan bakar gas.
Rahmanto Sujudi menegaskan bahwa Polisi RW masih ada di
Polda NTT, dan kinerjanya masih dalam tahap perumusan di Mabes Polri agar didukung dengan anggaran dan SOP penugasan yang jelas. Warga pun meminta agar ada pengaturan yang lebih baik terkait lalu lintas di sekitar sekolah.
Terkait masalah ini, Kapolsek Kota Lama AKP Jimy O. Noke diminta agar memerintahkan Bhabinkamtibmas berkoordinasi dengan pihak keamanan sekolah untuk mengatasi masalah ini. Jika ada pelanggaran, tindakan akan diambil oleh kepolisian.
Ada pula warga yang bertanya mengenai penegakan hukum terhadap kasus KDRT yang menyebabkan gangguan psikis. Dijelaskan bahwa penegakan hukum terhadap kasus KDRT akan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Masyarakat juga mengeluhkan lampu kendaraan yang tidak sesuai standar, mengganggu pengguna jalan lainnya. Direktur Bimas
Polda NTT, Kombes Pol Rahmanto Sujudi menyatakan bahwa sudah ada aturan terkait standar lampu kendaraan, dan pelanggarannya telah mendapat tindakan dari kepolisian.
Disisi lain, warga menanyakan tentang mantan koruptor yang masih bisa mendapatkan SKCK dan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Dijelaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan SKCK, namun untuk pelanggar hukum sudah ada Undang-undang yang mengatur sesuai dengan sistem demokrasi yang dianut.
Kegiatan Jumat Curhat merupakan bagian dari agenda Polri untuk lebih dekat dengan masyarakat. Acara ini digelar dari tingkat Mabes Polri hingga jajaran Polsek dengan tujuan mendengar keluhan, kritik, dan masukan dari masyarakat terkait keamanan dan ketertiban di wilayah mereka.
Diharapkan adanya sinergi yang lebih baik antara Polri dan masyarakat untuk menciptakan situasi keamanan yang kondusif di wilayah hukum
Polda NTT.