• Nusa Tenggara Timur

Tegur Rekan yang Sering Terlambat Masuk Kantor, Dokter di Puskesmas Lelogama Dikeroyok

Imanuel Lodja | Senin, 10/06/2024 12:58 WIB
Tegur Rekan yang Sering Terlambat Masuk Kantor,  Dokter di Puskesmas Lelogama Dikeroyok Everd Roys Ndoen, dokter di Puskesmas Lelogama-Amfoang Selatan, Kabupaten Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) menunjukkan urat laporan polisi atas kasus penganiayaan yang dialaminya

KATANTT.COM--Everd Roys Ndoen (35), seorang dokter di Puskesmas Lelogama-Amfoang Selatan, Kabupaten Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) trauma dan takut masuk kantor.

Ia dikeroyok oleh dua rekan kerjanya yaitu Febian Pareira dan Alfred Dethan beberapa waktu lalu. Pengeroyokan itu terjadi saat Everd hendak istirahat malam di dalam messnya di Kelurahan Lelogama, Kecamatan Amfoang Selatan, Kabupaten Kupang. "Jujur saja, sampai saat ini saya masih trauma dan takut untuk masuk kantor," kata Everd, Minggu (9/6/2024).

Ia menuturkan kejadian itu berawal saat ia menegur Febian dan Alfred karena sering terlambat masuk kantor. Tak terima ditegur, sekitar pukul 21.45 wita, Selasa (21/5/2024), kedua pelaku mendatangi rumah Everd lalu mendobrak pintu rumahnya.

Sebelum kejadian, pada sore harinya, dua PNS itu sempat pesta minuman keras jenis sopi bersama sejumlah rekannya. Selanjutnya saat mereka mendobrak pintu, Everd tak menghiraukannya. Sebab, Everd meyakini tidak mungkin pintu yang terbuat dari kayu dan digerendel ganda bisa terbongkar.

Ternyata pintu itu bisa terbuka setelah didobrak paksa oleh Febian dan Alfred. Everd kaget ketika melihat mereka hendak menyerangnya. Everd lantas berlari ke dalam dapurnya untuk mengambil sapu lantai bergagang aluminium untuk menjaga diri.

Korban lalu memukul Febian sebanyak satu kali di bagian kepalanya. Namun, pukulannya tak berhasil menumbangkan Febian. Ia baru bisa meloloskan diri setelah berhasil mendorong Alfred.

Everd kemudian berlari keluar dari messnya menuju ke tempat parkiran sepeda motor dengan harapan ada warga yang bisa menolongnya. Tetapi, kaki kananannya terluka karena terkena benda tajam.

Everd tak bisa berlari. Sementara Febian dan Alfred terus mengejarnya hingga mendapatinya. Kedua pelaku lantas mengeroyok Everd secara membabi buta.

Beruntung, Everd sempat berupaya untuk menangkis setiap pukulan dari para pelaku. Karena kelelahan dan kalah jumlah, Everd tak bisa berbuat apa-apa.

Febian akhirnya meninju Everd di bagian dahi kanannya hingga terjatuh dengan posisi jongkok. Everd pun mengalami luka robek dan mengeluarkan banyak darah. Panik, Febian dan Everd mundur dari lokasi kejadian sekitar tiga meter.

"Saat itu, pas mereka sudah agak menjauh, saya melihat Alfred memegang batu berdiameter sekitar 15 sentimeter. Sedangkan Febian berdiri siaga di belakang saya," tutur korban.

Pasca kejadian itu, Everd langsung menuju Puskesmas Lelogama hendak mencari bantuan agar diantarkan ke Polsek Amfoang Selatan untuk membuat laporan polisi.

Tetapi sejumlah tenaga kesehatan ketakutan dan tak berani membawanya ke kantor polisi karena para pelaku terus memantaunya. Everd memutuskan untuk pergi ke rumah warga bernama Andre Lim.

Selanjutnya, warga setempat, Yan Totos, mengantarnya ke kantor polisi untuk melaporkan kejadian tersebut.

Laporan itu teregistrasi dalam LP/B/06/V/2024/Sektor Amfoang Selatan/Polres Kupang/Polda NTT. "Saya sudah habis buat laporan polisi dan mendapat visum tetapi sudah hampir tiga minggu ini para pelaku belum juga ditangkap," ungkap Everd.

Kuasa hukum Everd, Mekitison Tanau, mengatakan sudah berkoordinasi dengan polisi yang menangani kasus tersebut.

Kepada Mekitison, polisi menyampaikan masih menunggu hasil visum dari Rumah Sakit Umum Daerah (RUSD) Naibonat, Kabupaten Kupang.

"Kami serahkan sepenuhnya kepada polisi agar menindaklanjutnya tetapi kami minta agar kasus ini diusut secara transparan dan profesional karena klien kami mengalami luka dan masih trauma," kata Mekitison.

Kapolsek Amfoang Selatan, Iptu Laurensius Daton menjelaskan dalam kasus itu terdapat dua laporan polisi. Sebab, para pelaku juga membuat laporan polisi karena mendapat pukulan dari Everd.

"Masing-masing ada LP. Terus dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang juga ada upaya mediasi tetapi pak dokter tidak mau," kata Laurensius.

Kapolsek menegaskan kasus tersebut masih dalam tahapan penyelidikan. Menurutnya polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk pelapor dan terlapor.

"Kalau hasil visumnya sudah keluar baru kami gelar perkara di Polres Kupang untuk menentukan siapa yang jadi tersangka dalam kasus tersebut. Bila ancamannya di atas lima tahun maka kami upaya paksa untuk melakukan penangkapan," tandasnya.

FOLLOW US