• Nusa Tenggara Timur

Polisi Minta Tiga Siswi Korban Pencabulan Wali Kelas di Amarasi Didampingi Psikolog

Imanuel Lodja | Senin, 27/11/2023 06:26 WIB
 Polisi Minta Tiga Siswi Korban Pencabulan Wali Kelas di Amarasi Didampingi Psikolog ilustrasi

KATANTT.COM--Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kupang terus mendalami kasus dugaan pencabulan seorang wali kelas terhadap tiga siswi sekolah dasar di Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang.

Penyidik masih berusaha memulihkan trauma para korban. Untuk itu pihak Polres Kupang minta para korban didampingi psikolog dan pekerja sosial guna melakukan trauma healing. Pihak Polres Kupang pun menyurati lembaga sosial Rumah Harapan GMIT guna mendampingi para korban.

"Laporannya sudah kami proses. Saat ini masih pada upaya memulihkan korban dari trauma atas kejadian ini sehingga kita bersurat ke Rumah Harapan GMIT agar mendampingi korban dalam memulihkan mereka," ujar Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka, Senin (27/11/2023).

Polisi baru meminta keterangan dari saksi-saksi. "Pada akhirnya, terlapor pun akan kami panggil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai laporan para korban," tandas Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka.

Polisi juga mengembangkan pemeriksaan dan penyelidikan kasus ini. "Tidak menutup kemungkinan ada korban lain. Tapi saat ini kita konsentrasi dulu agar korban didampingi pekerja sosial dalam rangka pemulihan dan bisa memperlancar pemeriksaan," tambah mantan Kapolsek Kupang Tengah ini.

JFM, SPd alias Joni (59), Wali kelas sebuah sekolah dasar di Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, diadukan mencabuli sejumlah siswi salah satu Sekolah Dasar di Kabupaten Kupang.

Kasus dugaan tindak pidana percabulan anak dibawah umur, yang terjadi di sekolahnya beberapa waktu lalu sudah dilaporkan ke SPKT Polres Kupang pekan lalu dengan laporan polisi nomor LP/B/229/XI/2023/SPKT/Polres Kupang/ Polda NTT, tanggal 23 November 2023.

Ketiga siswi korban pencabulan yakni AMB (10), DBI (10) dan RRMT (9). Para korban merupakan siswi kelas IV dan V SD.

Oknum wali kelas JFM yang juga warga Kelutahan Nonbes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang telah melecahkan mereka secara sengaja di sekolahnya sejak beberapa waktu lalu hingga saat ini.

Melalui YMB (59), ibu kandung dari korban AMB, pengaduan ketiga siswi tersebut dilaporkan ke SPKT Polres Kupang didampingi Sri Astuti l. Ngongo, SH, dari Yayasan Putri Zaitun Timur, Kota Kupang serta pendamping desa dan Rumah Harapan Kota Kupang.

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, SIK, MH, membenarkan adanya pengaduan oleh para siswi SD tersebut.

Menurut Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, laporan tersebut telah diterima dan pihaknya melalui penyidik PPA Polres Kupang akan sesegera mungkin ditindak lanjuti.

"Benar, laporannya telah kami terima dan melalui unit PPA Polres Kupang akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut laporan tersebut," ujar mantan Kapolres Sumba Barat ini.

Kasus ini bermula saat pelaku JFM melakukan tindakan asusila terhadap AMB yang adalah muridnya sendiri pada Sabtu (28/10/2023) lalu di salah satu ruang kelas sekolah tersebut.

Saat ini korban A masih duduk di bangku kelas IV SD. Setelah mengalami hal tersebut, korban A mulai mengalami perubahan sikap dan mental dimana ia sering ketakutan.

YMB, ibu korban AMB menaruh curigai atas perubahan sikap anaknya AMB yang semakin hari semakin berubah. YMB pun mencari tahu dan memaksa anaknya (AMB) untuk jujur.

Saat itu juga AMB menangis, lalu menceriterakan semua perbuatan JFM atas dirinya kepada YMB.

Mendapat pengakuan dari AMB, YMB langsung mendatangi JFM di sekolahnya dan menanyakan perbuatannya. Namun JFM hanya diam saja. YMB pun mengadu pada guru-guru di sekolah tersebut.

Kasus asusila yang dilakukan JFM mulai tersebar dari mulut ke mulut, hingga para siswi yang lain turut membuka aib yang dilakukan sang guru wali kelasnya itu. YMB kemudian mendatangi Polres Kupang melapor kejadian tersebut.

FOLLOW US