• Nusa Tenggara Timur

Tingkatkan PAD, Pj Wali Kota Kupang Launching 100 Mesin EDC di Tempat Usaha

Semy Andy Pah | Selasa, 24/10/2023 21:48 WIB
Tingkatkan PAD, Pj Wali Kota Kupang Launching 100 Mesin EDC di Tempat Usaha Penjabat  Wali Kota Kupang, Fahrensy Funay saat Launching Mesin Electronic Data Capture (EDC) kerja sama Pemerintah Kota Kupang dan Bank NTT dalam Penerimaan Pajak Daerah secara elektronik melalui fasilitas perbankan di Restorant La Moringa Kupang, Selasa (24/10/2024).

KATANTT.COM--Pemerintah Kota Kupang menyiapkan sebanyak 100 unit mesin Electronik Data Capture (EDC) sebagai alat transaksi pembayaran yang akan di tempatkan di hotel, restauran dan cafe. Kehadiran mesin EDC ini dinilai mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Kupang.

"Hari ini kita melaunching mesin EDC sebagai salah satu inovasi dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah dari restauran dan tempat usaha lainnya," kata Penjabat  Wali Kota Kupang, Fahrensy Funay, SE, MSi, saat Launching Mesin Electronic Data Capture (EDC) kerja sama Pemerintah Kota Kupang dan Bank NTT dalam Penerimaan Pajak Daerah secara elektronik melalui fasilitas perbankan di Restorant La Moringa Kupang, Selasa (24/10/2024).

Menurut Fahrensy Funay, dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat maka potensi pajak daerah juga cukup besar. Namun pengelolaan pajak masih perlu ditingkatkan, agar mencapai hasil pendapatan daerah yang optimal.

Fahrensy Funay menambahkan, Pemkot Kupang juga menyiapkan fasilitas penunjang yang memanfaatkan teknologi guna memudahkan wajib pajak melakukan pembayaran.

"Dengan EDC pelaku usaha di permudah saat hendak membayar pajak, EDC dirancang untuk memonitor pembayaran pajak oleh konsumen pada pemerintah sebesar 10persen," tegasnya.

Sementara Plt. Dinas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang,  Alfred Lakabela mengatakan, 100 unit mesin EDC yang akan ditempatkan di tempat-tempat usaha seperti restauran cafe dan hotel.

Untuk awal-awal jelas dia, hanya ditempatkan di restauran, cafe dan hotel namun ke depan karena bersifat wajib maka seluruh pelaku usaha yang melakukan transaksi keuangan harus menggunakan mesin EDC untuk transaksi pembayaran.

"Ini tahap awal 100 unit, nantinya semua tempat usaha menggunakan EDC untuk transaksi pembayaran,"  ujarnya.

Sebagai pelaku usaha jelas dia, membayar pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sebagai bukti komitmen membangun Kota Kupang melalui pajak daerah. "Dengan membangun Kota Kupang, pendapatan dari pajak dan membayar pajak merupakan satu keharusan, hingga saat ini kami taat pajak tepat waktu dan nominalnya," ungkap Alfred.

Ia menambahkan bahwa pajak daerah merupakan salah satu komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dilakukan dengan tujuan membiayai tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat.

FOLLOW US