• Nusa Tenggara Timur

Pemkot Kupang-Unicef Bahas Ranperda Kota Layak Anak

Semy Andy Pah | Sabtu, 21/10/2023 18:16 WIB
 Pemkot Kupang-Unicef Bahas Ranperda Kota Layak Anak Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy Funay saat membuka Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka assesmen penyusunan naskah akademik dan Ranperda tentang Kota Layak Anak (KLA), di Hotel Kristal, Senin (13/10/2023).

KATANTT.COM--Pemerintah Kota Kupang bekerja sama dengan United Nations Children`s Fund, atau Dana Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (Unicef) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka assesmen penyusunan naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kota Layak Anak (KLA). Tujuannya demi mewujudkan Kota Kupang sebagai Kota Layak Anak.

FGD dibuka oleh Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay, SE, MSi, dan dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur, Marciana Dominika Jone, SH, pimpinan Unicef Perwakilan NTT dan NTB, Yudistira Yewangoe dan para pimpinan perangkat daerah lingkup Pemerintah Kota Kupang, di Hotel Kristal, Senin (13/10/2023). .

Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy Funay pada kesempatan tersebut menegaskan saat ini Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah mendesain dan mensosialisasikan sebuah sistem dan strategi pemenuhan hak-hak anak yang holistik, terintegrasi dan berkelanjutan dengan mengembangkan kebijakan Kabupaten/Kota Layak anak (KLA).

Menurut Fahrensy Funay, hal ini merupakan salah satu upaya untuk mendukung Indonesia maju menuju generasi emas tahun 2045. Kebijakan ini merupakan implementasi dari tindak lanjut komitmen dunia melalui gerakan ‘’world fit for children’’ (dunia yang layak bagi anak) di mana Pemerintah Indonesia juga turut mengadopsinya.

Ia mengapresiasi pimpinan Unicef Perwakilan NTT dan NTB, Yudistira Yewangoe yang telah hadir dan mencanangkan tekad kuat bersama Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk melaksanakan penyusunan naskah akademik dan Ranperda Kota Kupang tentang kota layak anak.

Fahrensy Funay berargumen bahwa melindungi satu orang anak berati melindungi satu bangsa. Karena itu jika semua elemen masyarakat terlibat, maka harapan Kota Kupang sebagai Kota Layak Anak di NTT akan segera terwujud.

Ia menambahkan pengembangan kota layak anak di Kota Kupang harus mengacu pada 24 indikator pemenuhan hak dan perlindungan anak yang secara garis besar tercermin dalam 5 kluster hak anak,

Mulai dari, hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya serta perlindungan khusus bagi 15 kategori anak.

Orang nomor satu di Kota Kupang ini berharap ada komitmen bersama antara pemerintah, masyarakat dan dunia usaha untuk segera mewujudkan Kota Kupang sebagai Kota Layak Anak demi pemenuhan hak dan perlindungan kepada seluruh anak di Kota Kupang.

Sementara itu Kakanwil Kemenkum HAM, Marciana Dominika Jone menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran yang telah berperan serta dalam terselenggaranya kegiatan ini. Menurutnya kebersamaan dan kolaborasi ini telah membawa hasil yang luar biasa dan hal ini sangat membanggakan.

Anak-anak adalah harapan masa depan kita dan menjadi tanggung jawab bersama untuk memastikan bahwa mereka dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan mendukung.

Upaya perlindungan anak bukan hanya tugas pemerintah atau lembaga khusus, tetapi juga merupakan tanggung jawab semua elemen masyarakat, baik sebagai individu maupun sebagai bagian dari komunitas.

Karena itu dia mengajak seluruh peserta diskusi untuk bersama-sama memastikan bahwa setiap anak memiliki hak untuk tumbuh dengan cinta, rasa aman dan kesempatan yang sama.

"Hanya dengan bekerja sama dan terus berkolaborasi serta tekad kuat dan semangat kerja sama yang tinggi, saya yakin kita mampu mencapai semua tujuan yang telah kita tetapkan yakni menjadikan Kota Kupang sebagai Kota Layak Anak di Nusa Tenggara Timur," ungkapnya.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Ir. Clementina R. N. Soengkono, dalam laporannya menyampaikan bahwa saat ini Kota Kupang belum dinyatakan sebagai Kota Layak Anak. Kota Kupang baru menuju Kota Layak Anak (KLA).

Ia mengaku Kota Kupang sudah empat kali mengikuti evaluasi/lomba kota layak anak se-Indonesia namun hanya mendapat strata pertama karena salah satu persyaratannya adalah harus memiliki Perda tentang kota layak anak yang dapat memayungi banyak hal tentang anak.

Karena itu, Clementina berharap agar Kota Kupang segera memiliki Ranperda KLA tahun ini. Apalagi ranperda yang akan dibuat merupakan kolaborasi antara Pemekot Kupang dengan Unicef dalam mendorong pemenuhan hak-hak anak termasuk intervensi pemerintah dalam menerapkan bisnis dan HAM.

FOLLOW US