• Nasional

Berkat Perjuangan YPTB, PTTEP Bersedia Bayar Ganti Rugi Hingga Rp 2 Triliun

Semy Andy Pah | Senin, 18/09/2023 20:18 WIB
Berkat Perjuangan YPTB, PTTEP Bersedia Bayar Ganti Rugi  Hingga Rp 2 Triliun Inilah surat PTTEP ke Bursa Saham Bangkok yang menyatakan damai dan membayar AU$ 192.500.000 (seratus sembilan puluh dua juta lima ratus ribu dollar Austaralia).

KATANTT.COM--Perjuangan Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) menuntut ganti rugi atas pencemaran Laut Timor dari ledakan ladang minyak Montara menemui titik terang setelah perusahaan pencemar bersedia untuk membayar. Dan butuh waktu 13 tahun sejak 2009 bagi Ketua YPTB, Ferdi Tanoni memperjuangkan hal ini.

Hal ini terungkap dalam surat PTTEP Australasia (Ashmore Cartier) Pty. Ltd (PTTEP AAA) tertanggal 21 November 2022 yang ditantangani Chief Executive Officer PTTEP Australasia, Montri Rawanchaikul yang ditunjukkan Ketua YPTB, Ferdi Tanoni kepada KataNTT.com, Senin (18/9/2023).

“Inilah surat resmi PTTEP ke Bursa Saham Bangkok yang menyatakan damai dan membayar AU$ 192.500.000 (seratus sembilan puluh dua juta lima ratus ribu dollar Austaralia dan atau US$129.000.000 (seratus dua puluh sembilan juta dollar Amerika),” jelas Ferdi Tanoni.

Pasca pencemaran Laut Timor yang bersumber dari ledakan ladang minyak Montara yang dikelola PTTEP, Ferdi Tanoni yang adalah berjuang agar sebanyak 15.481 nelayan dan petani rumput laut di Rote dan Kabupaten Kupang menerima ganti rugi.

Banyak tantangan yang dilewati Ferdi, namun akhirnya sukses membawa petani rumput laut dari Rote untuk mengajukan class action di Pengadilan Federal Australia di Sydney dengan mengandeng Kantor Pengacara Maurice Blackburn di Sydney Australia.

Setelah perjuangan selama 14 tahun yang berakhir dengan kemenangaan di Pengadilan Federal Australia, pada 13 Desember 2021 PTTEP mengajukan banding di pengadilan. Namun, dalam mediasi, PTTEP bersedia mmbayar ganti rugi sebesar 192,5 juta dolar Australia atau sekitar Rp 2 triliun.

FOLLOW US