• Nusa Tenggara Timur

Pulang dari Rumah Kakak, Perempuan di Nagekeo Diperkosa Karyawan SPBU

Imanuel Lodja | Jum'at, 30/09/2022 19:46 WIB
Pulang dari Rumah Kakak, Perempuan di Nagekeo Diperkosa Karyawan SPBU Ilustrasi

KATANTT.COM--M (21), warga Kolikapa, Kabupaten Nagekeo,Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur menjadi korban pemerkosaan pada Jumat (30/9/2022) subuh sekitar pukul 03.15 wita. Korban diperkosa oleh Silvianus Kota (22), petugas SPBU Mbay Kabupaten Nagekeo.

Korban diperkosa di wilayah hutan percetakan batu bata merah sekitar kompleks rumah warga Paudoo, Kelurahan Dana, kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.

"Benar, telah terjadi dugaan kasus pemerkosaan terhadap korban yang juga warga kolikapa yang dilakukan oleh Silvianus Kota, karyawan SPBU Mbay Kabupaten Nagekeo," ujar Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai, SH, saat dikonformasi pada Jumat (30/9/2022).

Rifai menyebutkan kalau saat itu korban sedang berjalan pulang dari kos kakaknya menuju Kolikapa, Kabupaten Nagekeo. Pelaku mengikuti korban dan pelaku langsung membawa korban dengan membonceng dengan sepeda motor menuju hutan pembuatan batu bata merah. "Di lokasi kejadian, pelaku memeluk paksa dan membanting tubuh korban," ujarnya.

Pelaku kemudian membuka paksa baju dan celana korban. Kemudian pelaku secara paksa melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri. Usai memperkosa korban, pelaku pergi meninggalkan korban. Selanjutnya korban melaporkan kejadian pemerkosaan ini ke polisi di Polres Nagekeo. "Saat ini pelaku sudah dilakukan penangkapan dan diamankan di Polres Nagekeo," tambah Rifai.

Penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nagekeo sudah membawa korban ke rumah sakit menjalani visum dan diperiksa penyidik. Saat diperiksa, korban didampingi dan diberi perlindungan oleh pegiat sosial P2TP2A Kabupaten Nagekeo, orang tua dan keluarga korban.

Polisi yang menangani kasus ini juga memeriksa saksi dan pelaku. Pelaku dijerat pasal 285 KUHPidana. "(Pelaku) diancam pidana 12 tahun sesuai ketentuan dalam pasal 285 KUHPidana. Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, pelaku telah ditangkap dan mengakui perbuatannya," tandasnya.

FOLLOW US