KATANTT.COM---Pemerintah Kabupaten Manggarai melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) terus gencar mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum.
Menurut dia, hal ini jelas membatasi akses sosial masyarakat dalam bekerja atau berusaha, apalagi keberadaan rumah makan di siang hari juga dibutuhkan bagi umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa.
Ketua Komisi III DPR, Herman Herry mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan penjelasan lebih lanjut terkait surat telegram Polri yang mengatur pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan yang dilakukan polisi.
Beberapa pembatasan termasuk meminta orang non-Saudi yang datang dari Inggris, Afrika Selatan, dan negara lain tempat varian COVID-19 terdeteksi, untuk tinggal setidaknya 14 hari dari negara-negara ini sebelum memasuki Kera
Koordinator P2G, Satriwan Salim mengatakan dengan adanya surat edaran yang diteken oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Nizam tersebut, Kemdikbud telah mencabut kemerdekaan akademik universitas sebagai lembaga yang berfungsi mengembangkan nalar kritis.