Lahan gambut harusnya tidak hanya dilihat sebagai aset lingkungan, tapi juga harus dilihat sebagai aset ekonomi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bangsa dan negara.
Sebelumnya kawasan hutan yang dihentikan pemberian izinnya di PIPPIB 2020 Periode I mencapai 51,24 juta ha, sedangkan di periode II menjadi 51,26 juta ha.