KATANTT.COM---Kejaksaan Negeri Belu menetapkan mantan Kepala Desa Bakustulama inisial RB (44), Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD).
Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) menegaskan organisasi Nahdlatul Ulama bukanlah organisasi keagamaan semata namun merupakan sebuah organsiasi kebangsaan yang ikut menentukan kemajuan negara dan bangsa Indonesia.