Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan kebijakan menunda pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Umum tahun 2024.
Keputusan hasil rapat pleno ini tertuang dalam surat keputusan KPU Nomor 1084/PL.02.6-KTP/1807/KPU-Kab/XII/2020