KATANTT.COM---Pemerintahan Prabowo-Gibran menegaskan komitmennya untuk mendukung kebangkitan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui kebijakan strategis berupa penghapusan utang dan pendampingan berkelanjutan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mendeskripsikan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Sebagai generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, anak memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan.
Forum Perguruan Tinggi untuk Desa (Pertides) yang diketuai oleh Rekltor UGM Panut Mulyono menjadi mitra penting bagi Kementerian Desa, Pembangunan daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).