Aparat kepolisian Sub Sektor (Polsubsektor) Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Laut Tenau Kupang dengan PT.Pelindo mengamankan minuman keras (miras) berbagai jenis yang masuk ke Kota Kupang lewat Pelabuhan Tenau Kupang. Miras diamankan selama operasi yang dilakukan sejak 7 Juni 2025 sampai dengan 7 Juli 2025
Penyidik Unit Reskrim Polsek Alak, Polresta Kupang Kota melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Jumat (15/11/2024). Pelimpahan ini dilakukan setelah sebelumnya berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
DGMH alias Denis dan JN alias Justin, karyawan Pelindo Kupang resmi menjadi tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan Makson Loinati meninggal dunia. Keduanya ditahan di sel Polsek Alak, Polresta Kupang Kota sejak akhir pekan lalu.
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur bersama PT Pelindo III (Persero) mencapai kesepakatan dalam mensinergikan pengembangan kawasan pelabuhan dan pengelolaan potensi bisnis pelabuhan di wilayah NTT