Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan perubahan batas akhir pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode tahun 2024. Batas akhir yang semula dijadwalkan pada tanggal 31 Maret 2025, telah diundur menjadi tanggal 11 April 2025.
Hingga batas akhir penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk tahun pelaporan 2021, yaitu 31 Maret 2022, masih terdapat 15.649 Wajib Lapor (WL) atau Penyelenggara Negara (PN) yang belum menyampaikan laporan kekayaannya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kedeputian Pencegahan dan Monitoring akan menyelenggarakan webinar bertajuk “Apa Susahnya Lapor LHKPN Tepat Waktu dan Akurat”, hari ini, Selasa 7 September 2021 pukul 09.00 – 12.00 WIB.