Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin memerintahkan jajarannya di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk segera melaksanakan eksekusi atas Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa atau perebutan lahan tambang nikel di Konawe Utara.
Kericuhan terjadi akibat pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Sulawesi Selatan, yang jadi tim sukses calon ketua PB PMII nomor 1 ini, dinilai merampas hak suara cabang.