Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi pengalihan aset Pemerintah Kabupaten Kupang, berupa tanah dan bangunan senilai Rp 9, 8 miliar, Rabu (16/2/2022).
Pinangki terbukti menerima suap dan melakukan tindak pidana pencucian uang.