KATANTT.COM---Jelang purna tugas, Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif 742/SWY menyerahkan sejumlah barang bukti hasil penggagalan upaya penyeludupan periode Oktober 2023 hingga Agustus 2024 ke pihak Bea Cukai Atambua, Kabupaten Belu.
Briptu Heri Yawanto, anggota Polres Timor Tengah Selatan (TTS), dipecat dari kesatuan Polri karena melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik Polri. Ia meninggalkan tugas dalam waktu lebih dari 30 hari tanpa alasan yang jelas.
Rakyat Nusa Tenggara Timur yang menjadi korban tumpahan minyak dari ladang minyak Montara mendesak Presiden Joko Widodo agar segera mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Optimalisasi Penyelesaian Kasus Montara.
Brigjen Pol Drs Heri Sulistianto mengakhiri masa pengabdian selama 35 tahun di institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) per 1 September 2023. Brigjen Heri Sulistianto pun melepaskan jabatan Wakapolda NTT yang diemban sejak bulan April 2022 lalu.