Satgas Operasi Pekat Turangga 2025 Tertibkan Lalu Lintas dan Parkir Liar di Kota Kupang
Imanuel Lodja | Selasa, 20/05/2025 16:21 WIB
Satgas Operasi Pekat Turangga 2025 Polda NTT dipimpin AKP Julius Ronny Nanlohy Gonstal kali ini menyasar dua titik strategis di Kota Kupang dan berhasil menindak pelanggaran lalu lintas serta mengungkap praktik parkir liar yang meresahkan
KATANTT.COM--Operasi Pekat Turangga 2025 kembali dilakukan Tim UKL 2 Polda NTT. Tim yang dipimpin AKP Julius Ronny Nanlohy Gonstal kali ini menyasar dua titik strategis di Kota Kupang dan berhasil menindak pelanggaran lalu lintas serta mengungkap praktik parkir liar yang meresahkan.
Pada Senin (19/5/2025) petang, personel UKL 2 menggelar razia lalu lintas di Jalan Soekarno Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja. Dalam operasi ini, petugas mendapati sejumlah pelanggaran, seperti pengendara tanpa helm, kendaraan tanpa surat-surat, dan pelanggaran marka jalan.
Hasilnya, lima kendaraan ditilang terdiri dari empat unit sepeda motor dan satu unit mobil. Selain itu, 15 pengendara mendapat teguran langsung.
Tindakan ini diambil guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama. “Penindakan ini bukan sekadar hukuman, tetapi bagian dari edukasi untuk menciptakan budaya berkendara yang aman dan patuh aturan,” tegas Julius.
Operasi berlanjut di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Nunleu, Kecamatan Kota Raja. Dalam kegiatan monitoring, petugas mendapati seorang juru parkir (jukir) liar tengah menggunakan karcis parkir yang sudah tidak berlaku (April 2025).
Jukir berinisial AAS (42), warga Kelurahan Oetete, Kota Kupang memungut biaya parkir Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 5.000 untuk roda empat dengan karcis lama yang sudah tidak sah.
Modus ini diduga untuk mengelabui pengguna jasa parkir dan meraup keuntungan pribadi. Personel UKL 2 langsung memberikan imbauan keras dan peringatan tegas kepada yang bersangkutan agar menghentikan praktik manipulatif tersebut.
Hal ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan menertibkan sistem retribusi parkir. “Parkir liar dengan karcis kadaluwarsa bukan hanya pelanggaran, tapi juga bentuk penipuan terhadap masyarakat. Kami tidak akan diam,” kata Julius Ronny Nanlohy Gonstal.
TAGS : Polda NTT Operasi Pekat Turangga 2025