Calon Ayah Tiri Pelaku Pencabulan Siswi SD di Kelapa Lima Dilimpahkan ke Kejari Kupang
Imanuel Lodja | Selasa, 20/05/2025 08:07 WIB
Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota menyerahkan tersangka JSD ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Senin (18/5/2025).
KATANTT.COM--Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota menyerahkan tersangka JSD (29) ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Senin (18/5/2025).
JSD merupakan tersangka persetubuhan anak CMF (11), yang merupakan pelajar salah satu sekolah dasar di Kota Kupang. Persetubuhan terhadap calon anak tirinya tersebut, bermula adanya informasi dari ibu tiri korban.
Saat itu korban sementara dirawat di RSUD SK Lerik Kupang karena mempunyai sakit infeksi pada usus, lalu menceritakan perbuatan bejat yang dilakukan oleh tersangka.
Hampir 2 minggu setelah menjalani perawatan, korban lalu dinyatakan meninggal dunia, pada Senin 20 Januari 2025, akibat menderita infeksi pada usus.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung mengatakan, Unit PPA melakukan tahap 2 kasus persetubuhan terhadap anak korban CMF ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Pelimpahan ini setelah pada Jumat, 16 Mei 2025, Kejaksaan telah menyatakan berkas perkara tersangka JSD yang melakukan persetubuhan anak telah lengkap atau P-21.
"Maka kemarin siang dilakukan tahap 2 tersangka, dan juga barang bukti dua buah handphone serta baju," ujar Aldinan Manurung didampingi Kanit PPA, Iptu Trince Sine dan Kasubnit PPA, Aipda Bregitha Usfinit, Senin (19/5/2025).
Selanjutnya, lanjut Kombes Aldinan Manurung, tersangka akan ikuti proses penuntutan, sebelum nantinya mengikuti sidang di pengadilan. "Harapannya, tersangka mendapat hukuman yang setimpal, atas perbuatan yang telah dilakukannya," sebut mantan penyidik Bareskrim Polri ini.
Tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun penjara, serta denda paling banyak Rp. 5 Milyar.
CMF (11), remaja putri di Kota Kupang menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan JSD alias Jery (45). JSD sendiri merupakan calon ayah tiri korban karena JSD menjalin hubungan dengan WRD ibu kandung korban.
Walau belum nikah sah namun JSD sudah tinggal serumah dengan WRD dan korban di Jalan Timor Raya, Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang. Pencabulan ini dilakukan JSD pada korban pada bulan Agustus 2024 lalu di rumah orang tua JSD di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Korban CMF sendiri meninggal dunia pada Senin (20/1/2025) malam setelah dirawat beberapa hari di RSUD SK Lerik Kota Kupang karena mengalami sakit infeksi usus.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung memastikan kalau kematian korban tidak ada kaitan dengan perbuatan bejat calon ayah tirinya. "Kematian korban karena sakit yang dideritanya, dan bukan karena adanya persetubuhan yang dilakukan oleh terduga pelaku," ujarnya pada Rabu (22/1/2025).
Sebelum meninggal dunia, korban CMF sempat curhat kepada ibunya kalau ia pernah disetubuhi calon ayah tirinya tersebut. Tim Jatanras
Polresta Kupang Kota pun mengamankan JSD, di Jalan Timor Raya, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, pada Senin (20/1/2025) siang.
Penangkapan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/73/I/2025/SPKT
Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 18 Januari 2025, yang dilaporkan oleh ADL yang merupakan orang tua (ayah kandung) dari korban CMF (11).
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung menjelaskan, kasus pencabulan anak dibawah umur oleh pelaku terhadap korban CMF berawal di bulan Agustus 2024 lalu.
Saat itu korban diajak oleh pelaku untuk mengantar beras ke rumah orang tua terduga pelaku di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Tiba di rumah orang tua pelaku sudah malam sehingga pelaku menyuruh korban untuk menginap, dan minta besok pagi baru korban pulang ke rumahnya di Kelurahan Kelapa Lima.
Korban pun menuruti dan tidur di kamar, saat korban sedang asyik bermain handphone miliknya di dalam kamar, pelaku datang dan langsung masuk ke kamar. "Pelaku langsung menyetubuhi korban," ujar mantan Wakil Direktur Resnarkoba Polda NTT ini.
Pelaku juga sempat mengancam korban untuk tidak melaporkan hal tersebut ke orang tua atau ke siapapun sehingga korban pun mendiamkan pencabulan yang dialaminya.
Aksi bejat tersebut terbongkar saat korban dirawat di RSUD S.K Lerik Kota Kupang, karena menderita sakit infeksi di ususnya. Masih dalam perawatan di rumah sakit, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Senin (20/1/2025) malam oleh dokter yang menanganinya.
TAGS : Polresta Kupang Kasus Pencabulan Siswi SD