Berkas Lengkap, Polda NTT Limpahkan Tiga Tersangka Pencabulan Anak Sesama Jenis ke Jaksa

Imanuel Lodja | Jum'at, 02/05/2025 22:04 WIB

Penyidik Unit PPA Ditreskrimum Polda NTT melimpahkan kasus pencabulan anak dibawah umur sesama jenis ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (2/5/2025). Tiga tersangka diserahkan ke JPU di Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Penyidik Unit PPA Ditreskrimum Polda NTT melimpahkan kasus pencabulan anak dibawah umur sesama jenis ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (2/5/2025).

KATANTT.COM--Penyidik Unit PPA Ditreskrimum Polda NTT melimpahkan kasus pencabulan anak dibawah umur sesama jenis ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (2/5/2025). Tiga tersangka diserahkan ke JPU di Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

 
Pelimpahan dilakukan setelah jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Kupang menyatakan berkas perkara sudah lengkap atau P21. Berkas perkara, barang bukti dan tiga tersangka diserahkan AKP Fridinari Kameo (Kanit PPA Ditreskrimum Polda NTT) dan penyidik ke Kejaksaan.
 
Sebelum penyerahan, tiga tersangka menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang. Ketiga tersangka yang dilimpahkan ke JPU masing-masing PFKS alias Kung (34), JP alias Endi (26) dam JN alias Yeri (27).
 
Kung merupakan guru seni, Endi merupakan mahasiswa dan Yeri merupakan honorer di salah satu satuan kerja Polda NTT. Tersangka Kung, JP dan JN sudah diperiksa dan mengakui perbuatannya.
 
"Totalnya ada tiga orang tersangka dan tiga orang korban," ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi saat dikonfirmasi belum lama ini.
 
Para tersangka diproses dengan berkas perkara terpisah. Kun terlebih dahulu dilaporkan ke polisi dan ditahan sudah menjalani proses hukum atas laporan yang disampaikan korban MD (16), siswa sebuah SMA di Kota Kupang.
 
Modus ketiga tersangka terhadap korban adalah bujuk rayu, memberikan uang dan barang berharga, pemaksaan, serta pemberian obat poppers kepada korban.
 
Para korban juga dijanjikan imbalan berupa uang, handphone, dan kostum sebagai bentuk manipulasi untuk menjebak mereka. Hal ini mengakibatkan korban merasa terjerat dan tidak mampu menolak.
 
Sementara itu, jumlah korban bertambah menjadi dua orang, dengan usia masing-masing 16 dan 17 tahun masing-masing NG (16) dan BN (17). Hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan bahwa para pelaku dan salah satu korban, DP, terdeteksi positif penyakit menular.
 
Polisi awalnya mengamankan PFKS alias Kung (34), tersangka pelecehan seksual sesama jenis terhadap sejumlah siswa. Ia menjalani proses hukum sesuai laporan polisi nomor LP/B/378/XII/2024 / SPKT / Polda NTT, tanggal 31 Desember 2024 yang ditangani unit PPA Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT.
 
Polda NTT juga sudah menahan Kung sejak 4 Januari 2025 lalu sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Sejumlah hal terungkap dalam proses ini. Kung malah merekam adegan hubungan badannya dengan para korban. 
 
Video ini dijadikan senjata ampuh untuk menekan korban apabila korban menolak permintaan pelaku. Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan orang tua korban yang curiga dengan perubahan sikap korban. Kondisi fisik korban pun semakin kurus.
 
Orang tua IG kemudian berusaha mencari tahu lewat handphone korban. mereka kaget karena ada percakapan antara korban IG dengan tersangka Kung.  
 
"Ada kalimat popers dan kalimat seksual lainnya sehingga orang tua korban mencari di google kalimat poppers yang adalah cairan untuk menambah gairah seksual," ujar atar.
 
Kedua orang tua korban IG memanggil korban agar dapat berterus terang soal hubungannya dengan tersangka. "Awalnya korban hanya mengatakan sering meminjam baju untuk tampil dalam acara pencarian bakat namun setelah didesak barulah korban menceritakan sudah menjadi korban sejak tahun 2021 saat tergabung dalam kegiatan ekstrakurikuler tari di salah satu SMP swasta di Kota Kupang," tambaH Patar.
 
Kejadian tersebut berlanjut tahun 2022 dan 2023 saat korban sudah di bangku SMA. Selanjutnya pada bulan Juli dan bulan Agustus 2024. Aksi Kung dilakukan di kamar mandi SMP, kost tersangka di Walikota, kost di Kelurahan Kayu Putih dan Kelurahan Bakunase, Kota Kupang.
 
"Ada beberapa perbuatan cabul divideokan oleh tersangka Kung dalam handphonenya," tambah Patar.
 
Pada pertengahan Juli 2024, korban diancam akan menyebarkan video korban. Korban minta untuk tidak menyebarkan video tersebut. Korban menerima telepon dari nomor baru yang meminta bertemu di kamar kost tersangka di daerah Bakunase, Kota Kupang.
 
Saat korban datang di kamar kost, korban malah diminta berhubungan dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal. Korban pun tidak bisa menolak karena takut dengan ancaman. Setelah melayani permintaan dari tersangka dan pria yang tidak dikenal, tersangka berjanji akan menghapus nya.
 
Ancaman berlanjut pada bulan Agustus 2024. Korban menerima ancaman yang sama bahkan tersangka menjelaskan bahwa ia sudah ke sekolah bertemu dengan Satpam, guru dan akan mengirimkan video kepada orang tua korban.Korban yang takut kembali bertemu tersangka di kamar kost tersangka. 
 
Ketika bertemu sudah ada tersangka dan satu laki-laki yang tidak dikenal di dalam kamar.Korban kembali dipaksa melakukan hubungan bahkan ancaman berlanjut sampai akhir Agustus 2024 namun tidak ditanggapi lagi oleh korban.
 
Polisi mengecek nomor handphone yang digunakan untuk mengancam korban dan ternyata merupakan nomor handphone DP (16) yang diberikan tersangka kepada DP pada Desember 2024 lalu.
 
DP juga merupakan korban dari tersangka sejak tahun 2022 saat masih duduk di bangku kelas 3 SMP sampai tahun 2024 ketika DP sudah kelas 2 SMA.
 
Modus yang digunakan adalah mengajak korban ikut event seni, membujuk korban dengan sejumlah uang, pakaian sepatu bahkan handphone.
 
Tersangka PFKS alias Kung yang adalah guru seni namun sudah resign pada bulan Oktober 2024 dan focus pada sanggar seni yayasan milik tersangka. Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti termasuk sisa cairan poppers dan pakaian korban.
 
Tersangka diduga melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang- undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang- undang dan Pasal 6 huruf C UU nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
"Ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga karena tersangka adalah seorang guru saat kejadian," tandas Patar Silalahi.
 

TAGS : Polda NTT Kasus Pencabulan Anak Sesama Jenis