Polres TTS Ambil Laih Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Desa Skinu-Toianes

Imanuel Lodja | Rabu, 05/03/2025 13:41 WIB

Penanganan kasus pembunuhan oleh ayah kandung terhadap dua orang anak gadisnya di  Desa Skinu, Kecamatan Toianas, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), diambil alih Polres TTS.  Ilustrasi garis polisi (foto: Patch)
KATANTT.COM--Penanganan kasus pembunuhan oleh ayah kandung terhadap dua orang anak gadisnya di  Desa Skinu, Kecamatan Toianas, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), diambil alih Polres TTS
 
Hal ini dilakukan karena di Polsek jajaran Polres TTS hanya dapat melakukan penyelidikan dan tidak bisa melakukan penyidikan tindak pidana.  Pelaku Yani Taniu yang sempat ditahan sementara di Polsek Amanatun Utara kemudian dipindahkan ke sel Polres TTS guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
 
Kapolres TTS, AKBP Sigit Harimbawan didampingi Kasat Reskrim, Iptu Joel Ndolu, Kanit Pidum Aiptu Yandri Tlonaen, Paur Ident Aipda Purwanto dalam keterangannya pada Selasa (4/3/2025) mengaku kalau pembunuhan ini terjadi di sungai Noeponof, Kabupaten TTS.
 
Ia menyebutkan kalau pelaku bersama istrinya, Lefernia Bobe serta kedua anak mereka Sarifa Taniu (14) dan Desika Taniu (9) ke kebun pada Senin (3/3/2025) pagi untuk menjaga tanaman dari hama dan ternak.
 
Istri pelaku mengajak pelaku dan kedua korban untuk mencari udang di sungai Noeponof. Namun istri pelaku mengajak mereka ke tempat yang bernama Poli.
 
Pelaku pun emosi dan bertanya kepada istrinya. Ia menuduh istrinya sengaja mengajak ke lokasi yang jauh untuk mencari udang agar dibunuh dan istri pelaku bisa kawin lagi.
 
Pelaku mengambil batu dan melempari istrinya namun sang istri menghindar serta mengajak kedua anak gadisnya untuk lari menyelamatkan diri. Pelaku mengejar mereka. Pelaku pun berhasil menangkap Sarifa dan langsung menebas dengan parang hingga meninggal dunia.
 
Ia kemudian mengejar anaknya yang lain Desika kemudian menebas anak gadisnya dengan parang berulang kali hingga tewas pula. Istri pelaku berusaha melarikan diri ke arah perkampungan sambil berteriak minta tolong warga sekitar. Saat itu datang  Nikanor Leni (64) dan juga terkena bacok. Padahal Nikanor bermaksud menolong istri pelaku.
 
Pelaku pun  dijerat pasal 338 KUHP dan atau pasal 44 ayat (3) UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau pasal 80 ayat (3) UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah  satu per tiga  hukuman karena pelaku adalah ayah kandung dari kedua korban.
 
Polisi dari Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres TTS sudah melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti satu bilah parang yang digunakan pelaku, pakaian korban, tiga batu berlumuran darah, dan beberapa pasang sandal milik korban serta pelaku.
 
Hasil visum et repertum mengungkapkan bahwa kedua korban mengalami luka parah di bagian kepala, leher, dan tangan akibat serangan dengan benda tajam, dengan perkiraan waktu kematian antara 6 hingga 12 jam sebelum ditemukan di lokasi kejadian.
 
Kasatreskrim Polres TTS, Iptu Jol Ndolu menyampaikan bahwa pelaku berhasil diamankan dan kini telah mendekam di ruang tahanan Polres TTS.
 
Pelaku kini akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap motif dibalik aksi keji ini, sementara pihak kepolisian berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya.
 
TAGS : Polres TTS Kasus Pembunuhan Desa Skinu