Pelaku Pembunuhan Ibu & Anak di Amanatun Utara-TTS Terancam Hukuman 15 Tahun Bui

Imanuel Lodja | Senin, 24/02/2025 08:20 WIB

Dugaan kasus pembunuhan seorang kakak terhadap adik dan keponakannya sudah ditangani aparat kepolisian Polsek Amanatun Utara dan Polres Timor Tengah Selatan (TTS). Anggota Satreskrim Polres TTS dan Polsek Amanatun Utara saat turun ke TKP melakukan olah TKP dan mengevakuasi jenazah korban serta mengamankan pelaku.

 

KATANTT.COM--Dugaan kasus pembunuhan seorang kakak terhadap adik dan keponakannya sudah ditangani aparat kepolisian Polsek Amanatun Utara dan Polres Timor Tengah Selatan (TTS).
 
Pelaku Agustinus Pobas (56) masih menjalani perawatan di Puskesmas Ayotupas, Kecamatan Amanatun Utara. Namun ia sudah bisa memberikan keterangan kepada pihak kepolisian pasca mendapatkan perawatan medis.
 
Kapolres TTS, AKBP Sigit Harimbawan melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndolu pada Senin (24/2/2025) menyebutkan kalau kasus ini terjadi pada MInggu (23/2/2025) pagi sekitar pukul 08.00 wita.
 
"Kejadiannya di RT 005/RW 003, Dusun B, Desa Snok, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten TTS, tepatnya di mata air bernama Naep," ujar Iptu Joel Ndolu.
 
Korban Yohana Pobas (51) dan anaknya Norci Elisabet Tamonob (9) meninggal dunia pasca kejadian ini. Joel Ndolu menyebutkan kalau pada Minggu pagi, korban Yohana Pobas dan Norci sedang mandi  dan cuci di mata air Naep, desa Snok.
 
Tiba-tiba pelaku Agustinus yang juga kakak dari Yohana datang dengan membawa botol air dan menyiram di bagian mata korban Yohana Pobas.  Kemudian pelaku mengejar dan Yohana dan menikam di perut, namun Yohana berusaha terus berlari untuk menyelamatkan diri.
 
Pelaku Agustinus mengejar anak Yohana (korban Norci)  dan menikam hingga tewas di tempat. "Kedua korban meninggal dunia," ujarnya.
 
Penyidik masih mendalami motif dan latar belakang kasus penganiayaan berat dan dugaan pembunuhan ini. "Motif masih pendalam dalam lidik/sidik," tandas Joel Ndolu.
 
Ia menyebutkan pula kalau pelaku Agustinus dan korban Yohana merupakan saudara kandung. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
 
Pelaku pun masih menjalani perawatan karena pasca kejadian, pelaku berupaya bunuh diri dengan menggorok leher sendiri.  Kasus penganiayaan berat terjadi lagi di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).
 
Satu ibu rumah tangga di Desa Snok, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten TTS sekarat karena mengalami luka bacok. Sementara anak gadisnya tewas karena mengalami luka serius dan pendarahan.
 
Pelaku Agustinus Pobas menebas dan menikam dengan parang terhadap adik perempuannya Yohana Pobas di mata air Naeb, wilayah RT 005/RW 003, Dusun B, Desa Snok, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten TTS.
 
Agustinus juga menganiaya korban Norci Tamonob alias Nonci (keponakan pelaku/anak dari korban Yohana Pobas) hingga meninggal dunia.  Belum diperoleh informasi pasti penyebab dan latar belakang pelaku melakukan aksi nekat nya ini. Kepala Desa Snok, Berto Fay sudah melaporkan kasus imi ke Kapospol Kokbaun, Bripka Yohanis Bani. 
 
Kapolres TTS, AKBP Sigit Harimbawan yang dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya kejadian ini.
 
"Terjadi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku Agustinus Pobas terhadap korban Yohana Pobas dan NT di  Naep, Dusun B, Desa Snok, Kecamatan Amanatun Utara, kabupaten. TTS," ujarnya.
 
Pasca menerima pengaduan ini, aparat keamanan Polsek Amanatun Utara dan Polres TTS  turun ke lokasi kejadian mengamankan amankan tempat Kejadian perkara (TKP).
 
Polisi juga mengamankan tersangka guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi pun meminta keterangan dari berbagai pihak yang mengetahui dan melihat kejadian ini.
 
Tim identifikasi Polres TTS juga ke lokasi kejadian melakukan olah TKP. Jenazah korban Norci pun divisum dan diserahkan ke pihak keluarga.  Jenazah Yohana juga sudah diserahkan ke pihak keluarga.
TAGS : Polres TTS Kasus Pembunuhan Sadis Amanatun Utara