Seorang Sopir Gelapkan Uang Koperasi Timau Rp 100 Juta Lebih untuk Judol
Imanuel Lodja | Jum'at, 14/02/2025 20:50 WIB
Penyidik Reskrim Polsek Maulafa sesaat sebelum menyerahkan Jemi dan berkas perkara ke JPU pada Kamis (13/2/2025) siang untuk proses lebih lanjut
KATANTT.COM--Yeremias Laurensius Kefi alias Jemi harus berurusan dengan polisi karena kasus penggelapan dalam jabatan dan penipuan. Jemi yang merupakan sopir truk koperasi Timau Kupang bahkan segera disidangkan pasca berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Kasus penggelapan dan penipuan ditangani penyidik Reskrim Polsek Maulafa sejak 27 Agustus 2024 lalu. Aksinya dilakukan pada Rabu (26/6/2024) di Jalan HR Koroh, RT 028/RW 010, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Jemi tercatat sebagai sopir mobil truk pada
Koperasi Timau Kupang sejak bulan Februari hingga Juli 2024. Ia mendapatkan upah sekitar Rp 4.300.000 saat bekerja di
Koperasi Timau Kupang. Dalam kurun waktu tersebut, Jemi mengambil uang melalui kasir atau teler pada kantor koperasi Timau Kupang secara terus menerus.
Setiap hari kerja ia mengambil uang untuk pembelian material berupa batu karang yang digunakan untuk penimbunan pada proyek yang berada di samping Hotel New Aston Kupang. Namun dalam perjalanannya, Jemi tidak pemah mengantar atau menurunkan material tersebut di samping Hotel New Aston Kupang.
Koperasi Timau Kupang juga seharusnya mengantar material untuk proyek pengerjaan Ruko milik Jainudi yang berada di jalur 40, Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Mauafa, Kota Kupang. Jemi mengantar atau menurunkan material berupa tanah uruk untuk pembangunan ruko tersebut.
Namun uang yang telah diterima oleh tersangka sesuai buku register sejumlah Rp 183.375.000. Uang tersebut untuk pembelian material batu karang sebanyak 542 ret, uang bahan bakar minyak jenis solar, uang makan dan uang service mobil. Jemi baru menyetor kembali sebagian uang yang digelapkan ini kepada koperasi Timau Kupang.
Total kerugian yang dialami oleh
Koperasi Timau Kupang sejumlah Rp 162.268.000. Dalam pemeriksaan oleh penyidik Polsek Maulafa, tersangka mengakui kalau uang hasil penggelapan tersebut dipakai untuk modal judi online.
Berkas perkara pun sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti di Kejaksaan Negeri Kota Kupang. "Berkasnya sudah P21 sehingga tersangka dan barang bukti sudah kita limpahkan ke JPU," ujar Kapolsek Maulafa, AKP Nuri T. Ballu saat dikonfirmasi Jumat (14/2/2025).
Jemi dijerat dengan pasal 374 dan atau pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP. Penyidik Reskrim Polsek Maulafa kemudian menyerahkan Jemi dan berkas perkara ke JPU pada Kamis (13/2/2025) siang untuk proses lebih lanjut. Sebelum diserahkan ke JPU, tersangka Jemi masih menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.
TAGS : Polres Kupang Kasus Penggelapan Koperasi Timau