Polres Ende Sukses Ringkus Lima Pengedar Ganja
Imanuel Lodja | Selasa, 14/01/2025 13:20 WIB
Ilustrasi ( xtra.com.my)
KATANTT.COM--Aparat Satuan Resnarkoba Polres Ende menangkap lima orang pemilik dan pengedar narkoba jenis ganja. Polisi juga menyita dan mengamankan lebih dari 18 gram narkotika golongan I jenis ganja dari lima tersangka.
Para tersangka ditangkap pada hari yang sama, Senin (13/1/2025), namun dalam waktu yang berbeda. Semuanya ditangkap di wilayah hukum Polres Ende.
Kelima tersangka kasus narkoba yang diamankan masing-masing NJ alias Uday, MR alias Suret, AA alias Black, RR alias Elo dan PL alias Peter.
Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika yang dikonfirmasi Selasa (14/1/2025) membenarkan hal tersebut. "Diamankan lima orang tersangka dan menyita lebih dari 18 gram narkotika golongan I jenis ganja," ujar I Gede Ngurah Joni Mahardika.
Kasus ini sudah ditangani penyidik Satuan Resnarkoba Polres Ende dengan laporan polisi nomor LP/A/ 01/ I /2025/SPKT.Satresnarkoba/Res Ende/Polda NTT, tanggal 7 Januari 2025 dan laporan polisi nomor LP/A/ 02/ I /2025/SPKT.Satresnarkoba/Res Ende/Polda NTT, tanggal 7 Januari 2025.
I Gede Ngurah Joni Mahardika menyebutkan kalau dalam aksinya, tersangka NJ menghubungi tersangka MR untuk mencari Narkotika jenis ganja. "Tersangka MR kemudian menghubungi tersangka AA untuk mendapatkan narkotika jenis Ganja tersebut," tambah mantan Kapolres Flores Timur ini.
Selanjutnya tersangka AA kemudian menyerahkan Narkotika jenis ganja kepada tersangka MR di rumah tersangka AA. Tersangka AA mengaku mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari tersangka RR yang mana tersangka RR menitip untuk membeli ganja tersebut kepada tersangka PL.
Polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti yaki satu linting ganja dengan berat 0,5367 gram yang didapat dari tersangka NJ alias Uday. Satu bungkus plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat 2,5759 gram yang didapat dari tersangka PL alias Peter.
Diamankan pula satu bungkus plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat 15,2191 gram yang didapat dari tersangka RR alias Ello. "Jumlah keseluruhan barang bukti narkotika jenis ganja yang disita seberat 18,3317 gram," tandasnya.
Untuk menuntaskan kasus ini, penyidik yang menangani kasus ini sudah meminta keterangan dan memeriksa empat orang saksi. Saat ini, kelima tersangka sudah diamankan di Polres Ende. Polisi juga sudah mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja.
Kepada pada tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
TAGS : Po;res Ende Kasus Narkotika