• Nusa Tenggara Timur

Jadi Kelurahan Inklusi, Pemerintah Kelurahan Naikoten 1 Libatkan Disabilitas Dalam Musrenbang

Reli Hendrikus | Jum'at, 29/03/2024 12:20 WIB
 Jadi Kelurahan Inklusi, Pemerintah Kelurahan Naikoten 1 Libatkan Disabilitas Dalam Musrenbang Kepala Seksi Pelayanan Masyarakat Kelurahan Naikoten 1, Ira Zacharias (tengah) didampingi Direktur Garamin NTT, Yafas Aguson Lay dan Fasililitator, Anna Djukana saat membuka Workshop Media, Pemerintah dan Layanan Publik (Social Keagamaan) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Kamis (28/3/2024).

KATANTT.COM--Kelurahan Naikoten 1 Kecamatan Kota Raja menjadi satu-satunya kelurahan di Kota Kupang yang ramah bagi penyandang disabilitas. Bagaimana tidak. Kelurahan Naikoten 1 ini ternyata telah melibatkan penyandang disabilitas dalam musyawarah rencana pembangunan (musrenbang(.

"Kelurahan Naikoten 1 bukan hanya memberikan kemudahan layanan bagi penyandang disablitas tetapi juga kami libatkan dalam Musrenbang di Kelurahan Naikoten 1," kata Kepala Seksi Pelayanan Masyarakat Kelurahan Naikoten 1, Ira Zacharias saat membuka Workshop Media, Pemerintah dan Layanan Publik (Social Keagamaan) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Kamis (28/3/2024).

Ira menambahkan bahwa Kelurahan Naikoten 1 terpilih menjadi kelurahan yang inklusi bagi penyandang disabilitas dan akan menjadi model bagi kelurahan yang lain di Kota Kupang.
Pencapaiam ini tentu membutuhkan peran aktif dari semua elemen masyarakat di Kelurahan Naikoten 1.

"Peran aktif dimaksud bukan hanya dari pemerintah namun juga layanan publik (sos=cial keagamaan) termasuk peran media dalam menyebarkan informasi terkait pemenuhan hak dan perlindungan hak bagi penyandang disabiltas," jelasnya.

Direktur Gerakan Advokasi Transformasi Disabilitas untuk Inklusi (Garamin) NTT, Yafas Aguson Lay mengakui penyandang disabilitas hingga saat ini masih mengalami kerentanan yang tingi dan tidak dilibatkan dalam pembangunan.

Sayangnya, penyandang disabilitas masih dianggap sebagai beban hingga memicu ketidak percayaan diri bagi penyandang untuk terlibat aktif dalam pembangunan. "Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah kelurahan Naikoten 1 yang sudah mulai memberikan ruang bagi kami (disabilitas) untuk terlibat aktif dalam proses pembangunan," katanya.

Ia berharap dengan terpilihnya Kelurahan Naikoten 1 sebagai kelurahan inklusi bagi penyandang disabilitas dapat diterapkan oleh kelruahan lain sehingga penyandang disabilitas di Kota Kupang juga terlibat aktif dalam pembangunan.

Secara umum kata dia, awalnya, hanya sekitar 30 orang penyandang disabilitas di Kelurahan Naikoten 1. Setelah ditetapkan sebagai kelurahan inklusif dan dilakukan pendataan ulang maka jumlah penyandang disabilitas berjumlah 68 orang.

Setelah keluarnya UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas yang memberikan jaminan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas telah dintindaklanjuti oleh Pemprov NTT dikeluarkannnya Perda 2/2022 tentang Disabilitas.

Pemkot Kupang sendiri sambung Yafas, telah menerbitkan Perda 2/2019 tentang Disabilitas namun hingga kini belum ditindaklanjuti dengan dikeluarkannnya Perwali guna mengatur hal-hal teknis bagi penyandang disabilitas.

Ia berharap media dapat mendorong Pemkot Kupang mengeluarkan Perwali tersebut guna dapat memenuhi hak penyandang disabilitas di Kota Kupang. Termasuk soal pembangunan fasiliats umum yang ramah disabilitas.

FOLLOW US