Marthen Konay
katantt.com--Ahli waris Esau Konay menuntut Yafet Kolloh mencabut somasi yang dilayangkan kepada Hotel T-More dan Hotel Neo Aston di Kelurahan Oesapa dan Oesapa Selatan Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Pasalnya, somasi yang dilayangkan Yafet Kolloh melalui tim penasehat hukum Kyrios & Associates dari Tim bantuan hukum Kopi Jhoni Hotman Paris Jakarta cacat hukum.
"Kami tuntut Yafet Kolloh dan tim penasehat hukumnya untuk segera mencabut somasi yang dilayangkan ke Hotel T-More dan Hotel Neo Aston. Somasi Yafet Kolloh cs tidak memiliki dasar hukum dan bukan menjadi ahli waris yang berhak atas obyek yang sekarang telah berdiri Hotel T-More dan Hotel Neo Aston," tegas Marthen Konay selaku ahli waris ahli waris Esau Konay kepada wartawan, Selasa (3/10).
Somasi Yafet Kolloh cs juga tegas Tenny, demikian biasa disapa--salah alamat alias error in personal karena pemilik Hotel Neo Aston bukan Marchel Fanggidae tetapi Tonny Sinatra.
Filipus Kolloh yang adalah ayah dari Yafet Kolloh tegas Tenny, adalah pihak yang kalah dalam perkara sehingga tidak berhak atas obyek yang sekarang telah dibangun Hotel T-More dan Hotel Neo Aston.
"Jadi bukan hanya Filipus Kolloh, Yafet Kolloh sendiri juga pihak yang kalah dalam perkara. Kalau sudah kalah perkara bagaimana bisa klaim, sebagai pemilik atas obyek tersebut," kata Tenny keheranan.
Sampai saat ini lanjut Tenny, belum ada satu putusan hukum pun yang membatalkan putusan hukum atas kepemilikan obyek yang sekarang telah dibangun Hotel T-More dan Hotel Neo Aston.
Dengan demikian, maka Yafet kolloh cs tidak berhak atas obyek dimaksud karena memang pihak yang kalah dalam perkara baik ayahnya, Feilipus kolloh dan Yafet kolloh sendiri.
Ia melihat Yafet Kolloh tidak jujur mengakui sebagai pihak yang tidak berhak atas obyek tersebut karena kalah perkara sejak ayahnya Filipus Kolloh dan Yafet Kolloh sendiri.
Secara hukum, Tenny menyebut somasi Yafet Kolloh cs sudah dilaporkan ke Direktorat Reskrim Polda NTT sesuai laporan polisi nomor: P/B/358/IX/Res.1.9/2020/SPKT tertanggal 8 September 2020 tentang pemalsuan dokumen.
Tenny menyebut, selama ini Yafet Kolloh berada di mana dan tiba-tiba ibarat orang bangun dari tidur panjang langsung mengklaim sebagai pemilik atas obyek yang sudah dibangun Hotel T-More dan Hotel Neo Aston.
"Jika berdalih dengan putusan nomor 8 tahun 1951 dalam perkara antara Viktoria Anin dan Bertolomeos Konay maka
Yafet Kolloh baca isi putusannya atau tidak," tanya Tenny.
Dalam putusan tersebut tegas Tenny, jelas menyebutkan Viktoria Anin bertindak mengatasnamakan ahli waris dari Yohanes Konay.
Jadi Viktoria Anin berperkara waktu itu secara sukarela untuk mempertahankan warisan Keluarga Konay sebagaimana diatur dalam pasal 1354 Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)/Burgerlijk Wetboek (BW).
"Baca baik-baik itu putusan. Viktoria Anin bukan berperkara kemudian memiliki warisan. Kedudukan perempuan Konay hanya bisa menikmati bukan memiliki sesuai adat orang Timor yang dikenal dengan istilah Uki Susu," jelas Tenny lagi.
Sesuai amar putusan PN Kupang nomor 65/1993 halaman 18 jelas Tenny, secara jelas menyatakan bahwa perempuan Konay hanya diberi hak menikmati saja semasa hidupnya yang dalam istilah hukum adat Timor disebut Uki Susu dan setelah meninggal harta warisan dikembalikan kepada marga Konay.
"Sedangkan pada halaman 20 poin 10 dinyatakan bahwa tanah marga Konay/suku Konay hanya boleh diwariskan kepada orang-orang yang bermarga Konay," kata Tenny mengutip isi putusan PN Kupang nomor 65/1993 tertanggal 16 April 1993.
Jadi kata tenny, jika sekarang Yafet Kolloh mau memutar balikkan fakta hukum sebagai mana putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap maka harus juga berani mempertanggungjawabkan secara hukum.
Tenny menyebut ada begitu banyak putusan di atas obyek yang sekarang dibangun Hotel T-More dan Hotel Neo Aston termasuk antara ayahnya (Esau Konay) melawan Filipus Kolloh (ayah Yafet Kolloh).
"Putusan PN Kupang nomor 65/1993 tanggl 16 April 1993 dan putusan PN Kupang nomor 70/1995 tanggal 29 September 2005 jelas menyatakan Filipus Kolloh kalah perkara dan tidak berhak atas warisan Keluarga Konay," kata Tenny menegaskan.
Putusan lainnya sebut Tenny antara lain, putusan Pengadilan Tinggi Kupang nomor: 93/2005 tanggal 10 Desember 2005 dan putusan Mahkamah Agung nomor 1293/2006 tertanggal 15 April 2009.
"Dengan putusan Mahkamah Agung nomor 1293 yang memperkuat putusan nomor 65 dan putusan nomor 8/1951 menyatakan sebagai hukum bahwa ahli waris dari Filipus Kolloh atau Yafet Kolloh telah melampaui azas nebis in idem sehingga surat somasi yang ditujukan kepada Hotel T-More dan Hotel Neo Aston cacat formil atau cacat hukum," beber Tenny lagi.
Dan secara mutatus mutandis Yafet Kolloh ibarat baru terjaga dari mimpi sehingga gelap mata dan gelap pengetahuan hukum mau menguasai warisan keluarga Konay namun mendapat badai karena dilaporkan ke Polda NTT guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tenny malahan menantang Yafet Kolloh dan tim penasehat hukum Kyrios & Associates dari tim bantuan hukum Kopi Jhoni Hotman Paris Jakarta untuk menguji dokumen soal status kepemilikan obyek yang sekarang telah dibangun Hotel T-More dan Hotel Neo Aston.
Ia mempersilahkan Yafet Kolloh dan tim penasehat hukumnya menempuh upaya hukum baik secara perdata atau ke PTUN terkait sertifikat hak milik atas Hotel T-More dan Hotel Neo Aston.
"Silahkan gugat ke PTUN atau perdata, biar kita ketemu nanti di pengadilan. Jangan membuat statemen yang menyesatkan dan melakukan pembohongan publik," kata Tenny.